TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Penanganan dugaan tindak pidana penarikan barang tanpa hak yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo terus menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Gorontalo tertanggal 13 Juli 2026, penyidik memanggil Rian Hasan dan Ivone Tompunu untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh Ismail Said.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga jadwal klarifikasi yang telah ditetapkan, keduanya diduga belum memenuhi undangan penyidik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kelancaran proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Menanggapi hal itu, DPN – Digdaya Perwakilan Netizen menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas dan meminta penyidik untuk tetap melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
“Kami meminta penyidik untuk terus melakukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi undangan klarifikasi. Proses hukum harus dihormati, dan setiap pihak diharapkan bersikap kooperatif agar perkara ini dapat segera menemukan titik terang,” tegas DPN.
DPN menilai bahwa memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum. Kehadiran para pihak yang dipanggil diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta-fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, DPN memastikan tidak akan berhenti mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Jika kembali tidak memenuhi panggilan penyidik berikutnya tanpa alasan yang sah, kami berharap penyidik mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesan bahwa proses hukum dapat diabaikan,” ujar DPN.
DPN juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari berharap seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Reporter: Ka Kuhu
















