TAMPERAK NEWS – GORONTALO – PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) akhirnya menyampaikan tanggapan resmi atas surat somasi dan permintaan klarifikasi tertulis yang diajukan oleh Kantor Hukum R.V.M.N & Partners selaku kuasa hukum enam mitra pengemudi Maxim di Gorontalo. Dalam surat tertanggal 9 Juli 2026, perusahaan menyatakan telah menerapkan kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua sejak 1 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Maxim menjelaskan bahwa penerapan komisi 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan perusahaan. Maxim juga menyatakan bahwa platform fee tetap diberlakukan sebagai bagian dari skema bisnis perusahaan dan menegaskan formula perhitungan internal tidak dapat dibuka kepada pihak eksternal karena merupakan informasi yang bersifat rahasia.
Namun demikian, tanggapan tersebut dinilai belum memberikan jawaban yang memadai terhadap substansi somasi yang diajukan para mitra pengemudi.
Sekretaris DPN (Digdaya Perwakilan Netizen), Akbarul Muhith Nawawi, S.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum maupun mekanisme penghitungan platform fee yang masih diterapkan.
“Surat tanggapan PT. Teknologi Perdana Indonesia belum menjawab substansi somasi yang kami kawal. Perusahaan tidak memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum, mekanisme, dan besaran platform fee yang tetap diberlakukan, sehingga belum membuktikan bahwa potongan yang diterapkan benar-benar hanya sebesar 8%. Oleh karena itu, kami tetap meminta klarifikasi yang lengkap dan terbuka, serta akan menempuh upaya hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” tegas Akbarul Muhith Nawawi, S.H.
Menurut DPN, inti persoalan bukan semata pada pernyataan perusahaan mengenai komisi 8 persen, melainkan pada perlunya keterbukaan mengenai seluruh komponen biaya yang memengaruhi pendapatan akhir mitra pengemudi. DPN menilai transparansi tersebut penting agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara perusahaan dan para mitra.
Dalam surat balasannya, Maxim juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan mitra pengemudi dan kuasa hukum sebagai bagian dari penyelesaian secara musyawarah. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap prinsip kemitraan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meski demikian, DPN menilai klarifikasi yang diberikan masih belum menjawab secara spesifik sejumlah poin yang diminta dalam somasi, khususnya terkait rincian mekanisme perhitungan platform fee dan dasar penerapannya.
DPN bersama Kantor Hukum R.V.M.N & Partners menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan yang dinilai memenuhi hak para mitra pengemudi. Apabila permintaan klarifikasi yang lebih komprehensif tidak dipenuhi, kedua pihak menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek transparansi dalam hubungan kemitraan antara perusahaan transportasi berbasis aplikasi dengan para mitra pengemudi, serta implementasi kebijakan komisi yang berdampak langsung terhadap pendapatan mereka. Tamperaknews Gorontalo akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Reporter: Tamperak News Gorontalo
















