Toko Kelontong Diduga Menjual Miras di Wilayah Semper Barat, Tokoh Masyarakat Minta Penertiban

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA – Maraknya toko kelontong yang diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kewartawanan.

Pembina Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU), Chaerul Hasibuan, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, peredaran minuman beralkohol secara bebas dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif terhadap generasi muda, khususnya pelajar.

“Ini sangat meresahkan. Kami berharap para pemangku kebijakan segera menindaklanjuti temuan tim investigasi kami yang juga berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Chaerul Hasibuan.

Senada dengan itu, pemerhati makanan, minuman, dan kesehatan, Priyono Joko Alam, menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun unsur masyarakat.

“Peredaran minuman beralkohol harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus wilayah setempat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” katanya.

Sementara itu, Ketua Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara, Habibah Binti Ganna, mengingatkan bahwa peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sanksi terhadap orang yang mabuk di tempat umum hingga mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 juga mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Priyono Joko Alam juga menyoroti lokasi salah satu toko kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol karena berada tidak jauh dari Puskesmas Pembantu Kelurahan Semper Barat.

“Lokasi tersebut sangat memprihatinkan karena berada di dekat fasilitas pelayanan kesehatan. Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang,” ujarnya.

Sekretaris Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara, Jamaludin, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai peredaran minuman beralkohol.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kecamatan Cilincing maupun instansi terkait mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah toko kelontong di wilayah Semper Barat.

Reporter: Ajis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *