TAMPERAK NEWS – LIMBOTO – Rasa syukur menyelimuti Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto setelah Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa Sabriyan Nusi alias Abin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Perkara tersebut sebelumnya berproses melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang. Dalam setiap agenda persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan pembelaan, menguji alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta menghadirkan argumentasi hukum yang menurut mereka menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Sabriyan Nusi alias Abin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa diputus bebas murni dari seluruh dakwaan dan tuntutan pidana.
Keberhasilan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh Tim Kuasa Hukum LBH Limboto. Dua advokat yang mendampingi terdakwa, Awaludin Saputra Habibie, S.H., M.H. dan Rahmawati, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Menurut tim kuasa hukum, putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian di persidangan yang dilakukan secara terbuka, di mana seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
> “Alhamdulillah, putusan ini menjadi bentuk keadilan bagi klien kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pendampingan hukum berlangsung. Kepercayaan klien merupakan amanah yang kami perjuangkan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tim Kuasa Hukum LBH Limboto.
Dengan putusan tersebut, perkara dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Negeri Limboto, dengan status Sabriyan Nusi alias Abin bebas murni sebagaimana amar putusan majelis hakim. Keberhasilan ini menjadi salah satu bentuk komitmen LBH Limboto dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat melalui proses peradilan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan praduga tak bersalah.
Reporter: Yoker
















