TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Upaya pendampingan hukum yang dilakukan oleh Pengacara Muda DPN – Digdaya Perwakilan Netizen bersama jajaran pengurus DPN kembali membuahkan hasil. Hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terkendala dan tidak kunjung cair selama kurang lebih satu tahun, akhirnya berhasil dicairkan setelah mendapatkan pendampingan hukum secara intensif.
Dalam penanganan perkara ini, tim DPN menggandeng Kantor Hukum R.V.M.N & Partners untuk memberikan pendampingan dan melakukan komunikasi serta pengawalan terhadap proses penyelesaian administrasi. Hasilnya, persoalan yang telah berlarut-larut selama satu tahun tersebut berhasil diselesaikan hanya dalam waktu 10 hari.
Ketua Tim Pengacara, Awaludin S. Habibie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang baik serta kepastian hukum atas hak-haknya. Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan terhadap kendala yang dihadapi tanpa mengesampingkan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Anita R. Masiii, S.Hi., CPM menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen DPN dan Kantor Hukum R.V.M.N & Partners dalam memberikan bantuan dan advokasi kepada masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh haknya.
“Kami berharap masyarakat yang mengalami kendala serupa tidak ragu untuk mencari pendampingan agar persoalannya dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara organisasi masyarakat dan pendamping hukum dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kendala administrasi maupun proses pencairan.
Reporter: Ka Kuhu – ZH
















