DPN Digdaya Perwakilan Netizen Pertanyakan Mandeknya Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Tunggu Hampir Setahun Tanpa Kepastian

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Tim kuasa hukum DPN Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) yang dipimpin Advokat Anita R. Masili, S.H., mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo untuk meminta penjelasan terkait belum cairnya klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama almarhum Moh Isnain M. Day yang telah diajukan oleh ahli waris sejak hampir satu tahun lalu.

Kedatangan tim kuasa hukum tersebut dilakukan setelah keluarga almarhum mengaku terus menunggu kepastian pencairan hak mereka tanpa adanya kejelasan yang memadai dari pihak penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Menurut Anita, kliennya merupakan ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Karena itu, keluarga berhak memperoleh manfaat jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Klien kami mengalami musibah kecelakaan kerja yang berujung pada meninggalnya almarhum Moh Isnain M. Day. Ahli waris telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk pengajuan klaim, namun hingga mendekati satu tahun, dana santunan tersebut belum juga dicairkan,” ujar Anita.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihak keluarga hanya menerima informasi bahwa proses masih berjalan. Padahal, beberapa bulan sebelumnya, menurut keterangan yang diterima ahli waris, dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu proses pencairan.

Namun saat dilakukan klarifikasi langsung, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Ghina, menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kebutuhan konfirmasi kepada pihak perusahaan tempat almarhum bekerja yang berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Selain itu, disebutkan pula masih terdapat satu dokumen yang perlu dilengkapi.

Penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi kuasa hukum ahli waris.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Jika sejak beberapa bulan lalu berkas ahli waris sudah dinyatakan lengkap, mengapa sekarang muncul lagi alasan adanya kekurangan dokumen? Jangan sampai masyarakat dibuat menunggu tanpa kepastian karena alasan-alasan administratif yang berubah-ubah,” tegas Anita.

Lebih lanjut, Anita mengaku juga menerima penjelasan bahwa salah satu faktor lambatnya penyelesaian klaim disebabkan adanya pergantian pejabat yang berwenang di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda hak ahli waris yang telah memenuhi kewajibannya dalam proses pengajuan klaim.

“Pergantian pejabat adalah persoalan internal lembaga. Jangan sampai dampaknya dibebankan kepada masyarakat yang sedang menunggu haknya. Ahli waris telah kehilangan anggota keluarganya akibat kecelakaan kerja, sehingga sudah seharusnya mendapatkan kepastian pelayanan dan kepastian hukum,” ujarnya.

DPN Digdaya Perwakilan Netizen menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status klaim yang diajukan ahli waris. Pihaknya berharap BPJS Ketenagakerjaan segera memberikan kepastian serta menyelesaikan proses administrasi yang masih menjadi hambatan agar hak ahli waris dapat segera diterima.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo melalui perwakilannya menyatakan bahwa proses klaim masih berlangsung dan saat ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dengan perusahaan terkait sebelum dapat dilakukan pencairan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak jaminan sosial pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Di tengah harapan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan profesional, lamanya proses penyelesaian klaim menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola dan pelayanan kepada peserta serta ahli waris yang membutuhkan kepastian.

Reporter: Yoker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *