TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Pelapor dalam perkara dugaan pencurian eks aset PLTD milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN), Habibi, melalui kuasa hukumnya, Yoset Ismail, S.H., menanggapi konferensi pers yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum tersangka Ridwan Suardin Tangahu (RST), Selasa (30/6/2026).
Yoset menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membahas pokok perkara di ruang publik karena pembuktian mengenai kepemilikan aset maupun terpenuhinya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji di persidangan.
“Terdapat dua hal yang dinilai keliru dipersoalkan oleh pihak tersangka, yakni mengenai legal standing pelapor dan mekanisme hukum untuk menguji penetapan tersangka. Padahal, dugaan pencurian merupakan delik biasa atau delik umum sehingga proses hukumnya tidak bergantung pada siapa yang melaporkan,” ujar Yoset.
Menurut Yoset, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan dugaan tindak pidana dapat disampaikan oleh siapa saja yang mengetahui adanya peristiwa pidana.
“Pelapor tidak harus pemilik barang atau korban langsung. Karena itu, mempersoalkan kapasitas pelapor untuk menggugurkan laporan merupakan kekeliruan dan mencampuradukkan syarat pelaporan dengan pokok perkara,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan administrasi internal maupun legalitas kepengurusan koperasi tidak memiliki hubungan hukum dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap RST.
“Mereka perlu memahami perbedaan antara persoalan administrasi internal organisasi atau legalitas kepengurusan koperasi dengan proses pidana. Hal itu tidak memiliki hubungan hukum dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yoset menjelaskan bahwa penetapan RST sebagai tersangka telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/09/II/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Februari 2026. Menurutnya, penetapan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum karena dilakukan setelah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penetapan tersangka tersebut sah dan berlaku demi hukum sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” katanya.
Terkait keberatan yang disampaikan pihak tersangka, Yoset menegaskan bahwa undang-undang telah menyediakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yaitu melalui praperadilan.
Karena itu, ia secara terbuka menantang kuasa hukum RST untuk menempuh jalur tersebut apabila benar-benar meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
“Jika Saudara kuasa hukum tersangka meyakini bahwa penetapan tersangka ini tidak sah, ujilah melalui praperadilan. Itulah jalur yang disediakan oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, mengulang narasi yang sama di media tanpa menempuh upaya hukum yang tersedia tidak akan mengubah status hukum tersangka dan justru dapat dinilai sebagai upaya menggiring opini publik.
Di akhir keterangannya, Yoset mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gorontalo yang dinilai telah bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Anggota tim Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA) tersebut juga mendesak penyidik agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Gorontalo dalam menangani perkara ini. Untuk itu, kami meminta agar penyidik segera menahan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Yoset.
















