TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 24 Juni 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Setelah beredar unggahan yang meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo, kini muncul klarifikasi yang disampaikan oleh seorang perempuan bernama Vita Wartabone, yang mengaku sebagai mantan istri terkait peristiwa tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, Vita menjelaskan bahwa menurut pengetahuannya, korban saat itu datang ke sebuah tempat hiburan dalam kondisi mabuk dan terjadi keributan di lokasi. Ia menyebut anggota kepolisian yang berada di tempat kejadian datang setelah menerima informasi mengenai adanya keributan.
Vita juga menyampaikan bahwa, berdasarkan versinya, anggota tersebut hanya berupaya mengamankan situasi dan membawa korban ke kantor polisi. Ia mengklaim luka-luka yang dialami korban telah ada sebelum anggota tersebut tiba di lokasi. Selain itu, menurutnya, saksi yang ada lebih banyak berasal dari pihak korban, sedangkan dari pihak anggota tidak didampingi saksi.
Lebih lanjut, Vita mengatakan bahwa proses hukum perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Polda Gorontalo. Menurutnya, lamanya proses penanganan belum tentu disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan bisa dipengaruhi oleh kelengkapan administrasi maupun proses pembuktian yang harus mengikuti ketentuan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan maupun hasil penyidikan resmi. Dalam keterangannya, Vita menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membenarkan siapa pun, melainkan mengajak publik mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, sebelumnya beredar unggahan lain yang meminta Polda Gorontalo segera menuntaskan penanganan perkara tersebut. Dalam unggahan itu, pelapor mengaku kecewa terhadap proses penyidikan dan berharap kasus dugaan penganiayaan serta perlindungan terhadap perempuan dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari penyidik Polda Gorontalo mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh keterangan yang beredar di media sosial masih merupakan pernyataan dari masing-masing pihak dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan atas perkara.
Tamperaknews tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Ka Kuhu – ZH
















