TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 27 Juni 2026 – Jamaah Masjid Al-Mustaqim resmi menempuh jalur hukum terkait persoalan akses jalan menuju masjid yang hingga kini diklaim telah ditutup. Langkah tersebut ditandai dengan diterimanya laporan polisi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan kepada TamperakNews, laporan tersebut diajukan oleh Agusiyono JS Taha. Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/257/VI/2026/SPKT/Polda Gorontalo.
Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan pembelian sebidang tanah berukuran 3 x 46 meter seharga Rp30 juta yang disebut diperuntukkan sebagai akses utama menuju Masjid Al-Mustaqim.
Pelapor menyampaikan bahwa transaksi pembelian dilakukan pada 25 Desember 2023. Namun, menurut laporan, pada 20 Juni 2026 akses jalan tersebut kembali ditutup oleh pihak yang disebut sebagai penjual, sehingga jamaah mengaku tidak dapat memanfaatkan akses sebagaimana tujuan pembelian.
Sebelum menempuh jalur hukum, menurut isi laporan, pihak takmir masjid bersama pemerintah desa dan aparat kepolisian sektor setempat disebut telah beberapa kali melakukan mediasi. Namun, hingga laporan dibuat, persoalan tersebut diklaim belum menemukan penyelesaian.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada dalam kewenangan penyidik Polda Gorontalo untuk melakukan penyelidikan dan menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan alat bukti yang ada. TamperakNews tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan apabila bersedia.
Reporter Ka Kuhu – ZH
















