*Ketum PWDPI Nurullah : Ditetapknya Kepala BGN Sebagai Tersangka Bukti Nyata Korupsi MBG Terstruktur, Minta Kejagung & KPK Usut Tuntas*  

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews – Jakarta– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyambut baik langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang secara resmi menetapkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata dan pengakuan resmi bahwa seluruh informasi dan temuan yang diterima pihaknya selama ini adalah benar adanya.

Dalam pernyataan persnya, Nurullah menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional ini bukan lagi sekadar isu, melainkan telah terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, menjangkau hingga ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Ditetapknya pimpinan tertinggi lembaga pelaksananya sebagai tersangka adalah pembuktian paling kuat. Ini menegaskan bahwa apa yang kami terima dari laporan masyarakat dan temuan di lapangan adalah fakta yang sesungguhnya. Korupsi ini tidak dilakukan oleh oknum semata, tetapi sudah menjadi pola yang dibangun dari atas hingga ke bawah,” tegas Nurullah di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

*Dugaan Jual Beli Lokasi Dapur Capai Miliaran Rupiah*

Salah satu praktik paling mencengangkan yang dibeberkan dan kini mulai terbukti kebenarannya adalah maraknya jual beli hak pengelolaan atau lokasi dapur MBG. Ia mengungkapkan bahwa harga untuk menguasai satu titik dapur sangat fantastis dan dijadikan komoditas dagang.

“Kami memiliki data yang sangat akurat bahwa titik dapur MBG ini diperjualbelikan secara bebas di bawah tangan. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar per titiknya, tergantung lokasi strategis dan skala pelayanannya. Yang paling disayangkan, transaksi kotor ini melibatkan oknum birokrasi serta pemilik yayasan atau badan hukum yang seharusnya menjadi mitra terpercaya negara, tapi justru menjadikan program ini lahan bisnis semata,” paparnya.

Ia menilai praktik jual beli ini sangat merugikan negara. Pihak yang membeli hak pengelolaan tentu akan berusaha keras mengembalikan modalnya sekaligus mengambil keuntungan sebesar-besarnya, yang pada akhirnya kualitas dan kuantitas gizi yang diterima anak-anak menjadi korban utama.

*Dugaan Mark-Up Besar-besaran Bahan Baku, Salah Satunya di Lampung*

Selain praktik jual beli dapur, pihaknya juga menemukan indikasi kuat adanya penandaan harga atau pemalsuan harga (mark-up) bahan baku pangan dalam skala besar yang dilakukan oleh para pemilik dapur yang ditunjuk.

Menurut Nurullah, harga pasar bahan makanan yang sesungguhnya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang dilaporkan dan dibayarkan menggunakan anggaran negara. Dana selisih harga inilah yang diduga dikorupsi dan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut.

Penyimpangan serupa juga terungkap jelas di Provinsi Lampung. “Di Lampung, kami mendapatkan data yang rinci bahwa pemilik dapur melakukan rekayasa harga secara besar-besaran. Harga beras, daging, sayuran, hingga bumbu-bumbu dicatat jauh di atas harga pasar yang berlaku. Ini terjadi bukan di satu tempat saja, melainkan di beberapa titik di wilayah tersebut dengan pola yang sama persis,” ungkapnya.

*Desakan Agar Diusut Hingga Ke Akarnya*

Melihat fakta hukum dan bukti di lapangan tersebut, Ketum DPP PWDPI meminta Kejagung dan KPK tidak berhenti di tengah jalan. Penetapan tersangka terhadap Kepala BGN harus diikuti dengan penelusuran terhadap seluruh jaringan dan aliran dananya.

“Kami mendesak Kejagung dan KPK untuk segera memeriksa semua pemilik yayasan dan pemilik dapur yang terindikasi terlibat. Telusuri aliran dananya, dari pengadaan bahan baku, penyaluran, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Jangan sampai hanya orang bawahan yang dijadikan kambing hitam, tetapi biarkan hukum berjalan tegas terhadap siapa saja yang terlibat, termasuk para pemilik yayasan yang memperjualbelikan izin dapur tersebut,” tandas Nurullah.

Ia berharap, penanganan kasus ini dapat memutus mata rantai kebocoran keuangan negara sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat agar program makan bergizi gratis benar-benar dinikmati anak-anak Indonesia secara layak dan bermutu.(Humas DPP PWDPI).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *