Tamperak News – Gorontalo – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Pohuwato menuai kecaman keras dari Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefry Taha atau yang akrab disapa Yoker.
Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
Kasus tersebut sebelumnya telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA UTARA/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 11 Mei 2026.
Korban diketahui berinisial MP (19), seorang mahasiswi asal Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Dalam laporan polisi disebutkan korban diduga mengalami penganiayaan di wilayah Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo, pada Senin (11/05/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Korban diduga dipukul menggunakan tangan dan diinjak hingga mengalami memar serta rasa sakit di sejumlah bagian tubuh.
Selain membuat laporan polisi, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo sebagai bukti awal dugaan tindak kekerasan fisik.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris DPC AKPERSI Kota Gorontalo, Jefry Taha (Yoker), menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penganiayaan yang dialami korban.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap perempuan, apalagi korban masih berstatus mahasiswi.
Perkara ini sudah dilaporkan secara resmi dan diperkuat dengan hasil visum. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional,” tegas Jefry Taha, Kamis (14/05/2026).
Menurutnya, dugaan penganiayaan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena telah menimbulkan luka fisik terhadap korban.
Ia juga menilai lambannya proses penindakan dapat memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat menilai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.
Yoker juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga bersama AKPERSI telah mengantongi sejumlah bukti pendukung, termasuk foto, video, dan keterangan saksi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Jika penanganannya tidak serius, maka kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar korban benar-benar mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan tindak penganiayaan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Apabila hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka fisik yang nyata, maka ancaman pidana terhadap pelaku dapat meningkat sesuai akibat yang dialami korban.
Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di wilayah Polres Gorontalo Kota. (Red/JT)
















