Tamperak News – Jakarta Utara –Selasa 27/01/2026 – Sejumlah warga penghuni Apartemen Mediterania Marina Ancol menyuarakan keprihatinan mendalam terkait tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dinilai menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan turunannya di tingkat daerah.
ML, salah satu penghuni, menyatakan kondisi tersebut berdampak pada hubungan internal warga dan berpotensi mengancam nilai ekonomi serta kepastian hukum aset hunian. SH, tokoh masyarakat setempat, menambahkan bahwa sejumlah permasalahan menjadi sorotan utama:
TRANSPARANSI KEUANGAN DAN RAPAT UMUM MANDEK
Warga menyoroti tidak dilaksanakannya kewajiban dasar organisasi PPPSRS sesuai AD/ART dan peraturan daerah. Sejak tahun 2023 hingga 2026, tidak pernah ada laporan keuangan tahunan yang disampaikan secara terbuka. Selain itu, Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) juga tidak pernah dilaksanakan, sehingga mekanisme pertanggungjawaban pengurus terhenti, ujar MY.
KEKHAWATIRAN PENYALAHGUNAAN DANA
Warga mempertanyakan pengelolaan anggaran “endapan” yang tidak pernah dijelaskan secara rinci, memunculkan dugaan pengelolaan tidak sah dan berpotensi melanggar hukum, tegas Asmadi Lubis bersama SH, CH, M, dan KN.
MASALAH SERTIFIKASI SHGB DAN ANCAMAN NILAI ASET
Aspek legalitas bangunan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan jangka panjang:
– Keterlambatan perpanjangan sertifikat: Pengurus dinilai lalai menyelesaikan perpanjangan Hak Guna Bangunan (SHGB), berdampak pada pemilik unit terutama warga lanjut usia.
– Pembengkakan biaya: Biaya perpanjangan SHGB dilaporkan meningkat tidak wajar, diduga akibat keterlambatan pengajuan saat regulasi lama masih berlaku dengan tarif lebih rendah.
– Risiko penurunan nilai aset: Ketidakjelasan status tanah bersama berpotensi membuat aset kehilangan nilai atau kekuatan hukumnya.
LEMAHNYA PENGAWASAN DINAS TERKAIT
Warga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Meskipun telah menyampaikan surat dan aduan berulang, tidak ada langkah tegas atau mediasi solutif. Selain itu, proses pemilihan pengurus baru periode Maret 2026 dinilai tidak transparan dengan daftar pemilih yang tidak jelas, ujar MY.
TUNTUTAN UTAMA WARGA
Sebagai bentuk penyelamatan tata kelola, warga menyampaikan tuntutan utama:
– Melakukan audit dan membuka laporan pertanggungjawaban keuangan secara menyeluruh.
– Menyelesaikan perpanjangan SHGB segera tanpa pembebanan biaya tidak wajar.
– Meminta intervensi independen pemerintah untuk evaluasi total PPPSRS.
– Melakukan audit legalitas kepengurusan saat ini dan menunda atau membatalkan pemilihan pengurus baru hingga seluruh persoalan diselesaikan.
RESPON DINAS PERUMAHAN
Kasubag Umum Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta, Burhan, menegaskan, “Akan membatalkan pemilihan PPPSRS yang direncanakan tanggal 28 Januari 2026, asalkan ada surat pengaduan resmi yang dilampirkan oleh penghuni dan disampaikan ke dinas,” tegasnya.
Krisis ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola PPPSRS agar kembali pada tujuan awalnya, yaitu melindungi hak penghuni, menjamin transparansi, dan menjaga nilai aset warga sesuai dengan ketentuan hukum.
Reporter: Aji
















