Ada Apa dengan Pengadilan Agama Poso? Yang Seyogyanya Putusan Tanggal 22 Desember Ditangguhkan ke Tanggal 24 Desember 2025, Menunggu Rapat Majelis Hakim?

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta -.Tragedi keadilan kembali mengoyak lembaga pengadilan dalam kasus perkara sengketa tanah atas nama Ambo Masse dengan Kardia (istri pertama) dan Rismayanti (istri ketiga) sebagai tergugat. “Padahal kasus ini sudah bergulir hampir lima bulan di Pengadilan Agama Poso,” tutur Paisal.

Paisal juga mengatakan bahwa, “Kami ahli waris sudah memenuhi semua alas hak terkait dengan subjek yang disengketakan, dan sudah diperlihatkan serta diperiksa oleh pihak pengadilan tentang keabsahan surat yang kami miliki,” terangnya.

Teguh selaku pengacara ahli waris menyampaikan bahwa, “Perkara dengan nomor 139/Pdt/G/2025/PA sudah memenuhi secara prosedural, termasuk proses mediasi di Pengadilan Agama Poso,” tegasnya.

“Akan tetapi, seiring waktu terlihat beberapa keganjilan di pihak hakim Pengadilan Agama Poso, yang seharusnya sudah ada putusan kemenangan untuk pihak ahli waris. Namun, putusan ditunda sampai tanggal 24 dengan alasan menunggu hasil musyawarah Majelis Hakim,”tukas Paisal.

Paisal berharap agar Pengadilan Agama Poso memutuskan dengan seadil-adilnya. “Karena kami masyarakat kecil sangat percaya dengan legitimasi hakim Pengadilan Agama Poso,” imbuhnya.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum berhasil mendapat konfirmasi terkait penundaan putusan tersebutmdari pihak terkait.

“Semoga kasus yang menimpa kami mendapatkan keadilan, karena kami yakin masih banyak hakim yang berhati bersih dan memihak kepada masyarakat kecil. Apabila pengadilan memenangkan ahli waris, kami akan menyisihkan sebagian untuk pembangunan masjid, sodakoh amal jariyah almarhum, serta bagi yang membutuhkan sesuai kesempatan ahli waris,” pungkasnya.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *