Berita  

Kasie Penindakan Sudinaker Jakarta Utara Respon Cepat Aduan Eks Karyawan PT Tri Tunggal Mega Persada, Sisa Gaji 7 Bulan Belum Dibayar

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – JAKARTA UTARA – 07 Oktober 2026 – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudinakertrans) Jakarta Utara merespons cepat pengaduan sejumlah eks karyawan PT Tri Tunggal Mega Persada yang mengaku belum menerima pembayaran sisa gaji setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh perwakilan delapan eks karyawan kepada Sudinaker Jakarta Utara. Mereka mengaku telah menunggu hampir tujuh bulan, namun sisa gaji yang menjadi hak mereka belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Sudinaker Jakarta Utara, Raditya, mengatakan pihaknya telah menerima seluruh keluhan yang disampaikan para eks karyawan.

“Semua keluhan sudah kami terima dari perwakilan eks karyawan yang terdiri dari delapan orang. Kami akan layangkan surat kepada pihak PT Tri Tunggal Mega Persada agar segera memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan sisa gaji mereka,” ujar Raditya.

Menurutnya, Sudinaker Jakarta Utara akan mengambil langkah dengan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan pembayaran hak para eks karyawan.

“Insyaallah minggu depan akan kami kirimkan surat pemanggilan untuk owner PT Tri Tunggal Mega Persada guna menjawab surat pengaduan dari eks karyawannya,” imbuh Raditya.

Sementara itu, Wulan selaku koordinator eks karyawan mengungkapkan bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut, dirinya bersama sejumlah pekerja lainnya mengaku menerima upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Ia juga mengeluhkan persoalan pembayaran lembur yang menurutnya tidak diperhitungkan sebagaimana mestinya.

“Selama kami bekerja, kami dibayar di bawah UMR DKI Jakarta. Lemburan juga tidak terhitung. Kami seperti pekerja rodi. Makanya kami memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan,” terang Wulan.

Hal senada disampaikan Dewi, wakil koordinator eks karyawan. Ia meminta Sudinaker Jakarta Utara segera memanggil pihak perusahaan agar persoalan pembayaran sisa gaji dapat segera diselesaikan.

“Kami meminta kepada Sudinaker Jakarta Utara untuk secepatnya memanggil pihak owner PT Tri Tunggal Mega Persada dan segera memenuhi kewajibannya, yaitu membayar sisa gaji yang belum dibayarkan selama tujuh bulan,” tegas Dewi.

Wulan berharap pihak perusahaan tidak lagi memberikan janji tanpa kepastian terkait pembayaran hak para pekerja.

“Kami berharap pihak owner PT Tri Tunggal Mega Persada membayarkan sisa gaji kami. Selama ini selalu berjanji sampai tujuh bulan. Artinya, kami menilai tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut,” katanya.

Raditya menambahkan, Sudinaker Jakarta Utara akan mengupayakan penyelesaian persoalan melalui mekanisme mediasi antara kedua belah pihak.

“Harapan kita semoga owner PT Tri Tunggal Mega Persada memenuhi tuntutan eks karyawannya agar permasalahan ini menjadi clear. Kami akan mengupayakan untuk memediasi kedua belah pihak agar dapat mencapai kesepakatan,” pungkas Raditya.

Reporter : Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *