TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 29 Agustus 2026 – Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan profesional jajaran Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota, dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah DPN menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 Agustus 2026 dari Polsek Kota Utara. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang diterima masih berada dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan perlindungan anak, yang disebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah hukum Polsek Kota Utara.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa pihak yang melaporkan telah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna membuat terang perkara.
DPN: Kami Kawal Sampai Ada Kepastian Hukum
DPN menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional dan sesuai koridor hukum.
Pengawalan dilakukan mengingat pihak yang disebut dalam laporan merupakan seorang ASN yang disebut bekerja di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone Bolango.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Kota Utara yang telah memberikan pemberitahuan perkembangan perkara. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dan proses hukum sedang berjalan,” ujar DPN.
DPN menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan untuk mendahului proses penyelidikan maupun menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, DPN menyatakan akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan kawal terus sampai ada kepastian hukum. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian,” tegas DPN.
Penyidik Masih Mengumpulkan Bukti
Dalam SP2HP tersebut, Polsek Kota Utara menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dengan demikian, perkara tersebut belum dapat disimpulkan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana.
Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mendapatkan perlakuan yang sesuai hukum, serta menggunakan hak pembelaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPN berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Terlebih, apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, DPN berharap seluruh proses penanganannya dapat dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan hak-hak setiap pihak yang terlibat.
DPN — Datang Bukan Untuk Populer, Tapi Untuk Memberi Arti & Solusi.
Reporter : Ka Kuhu – ZH
















