Sengketa Kencana  Menguak Tabir Sidang Perkara No. 88/Pdt.G/2026/PN Bgr: Saksi Ungkap Asal-usul Tanah Lapangan Bola H.Sumiar Jadi Bukti Fisik

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews – ‎BOGOR, 26 Agustus 2026

‎Pengadilan Negeri Kota Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 88/Pdt.G/2026, perbuatan melanggar hukum. Apabila pada tahap sebelumnya pihak Penggugat yang menghadirkan saksi, maka pada kesempatan kali ini giliran Tergugat Bapak Ujang Suprapto yang mengajukan dan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.

‎

‎Sidang sempat tertunda sejenak setelah permohonan penundaan waktu dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan kebijaksanaan yang luas. Setelah kedua belah pihak menyerahkan seluruh berkas dan dokumen yang diminta, persidangan pun kembali tertata dan resmi dibuka untuk dilanjutkan.

‎

‎Dengan tenang dan penuh kekhidmatan, Majelis Hakim mempersilakan satu orang saksi dari pihak Tergugat untuk maju ke depan. Saksi disumpah menurut keyakinannya, lalu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim sesuai dengan apa yang sesungguhnya diketahuinya. Dari keterangan tersebut terungkap fakta penting

‎sebagian tanah yang disengketakan itu dulunya merupakan milik kakek saksi, yang kemudian dijual kepada seorang Wan Haji yang dalam penyebutan masyarakat dikenal sebagai Bapak Sumiar atau orang tua dari Bapak Ujang Suprapto.

‎ Saksi juga menambahkan adanya penanda fisik yang dikenal luas di masyarakat setempat sebagai Lapangan Bola Haji Sumiar, yang keberadaannya memperkuat jejak riwayat kepemilikan tanah tersebut sejak lama.

‎ Pertanyaan demi pertanyaan diajukan dan dijawab dengan jujur sebagaimana yang diketahui. Kuasa Hukum Tergugat, Bapak Firmansyah, turut memandu jalannya pemeriksaan saksi. Di tengah jalannya persidangan, suasana pembicaraan pun terasa berubah dan menegang. Majelis Hakim turut menegaskan kepada saksi bahwa keterangannya diberikan di bawah sumpah. Setelah mendengar keterangan saksi serta serangkaian pertanyaan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim dengan penuh kebijaksanaan menetapkan sidang berikutnya.

‎‎ ‎Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat, Bapak Firmansyah,Sigit, galih putra perdan,aryza wisnu wardana

‎Dari rangkaian fakta dan riwayat yang terungkap hari ini, “semoga pihak Pengadilan tidak mengabulkan gugatannya kepada Tergugat karena saksi – saksi dari pihak Penggugat di ragukan , Polanya tampak menyasar tanah yang sudah jelas,” ujarnya. kepemilikannya, seolah hendak diklaim ulang dengan cara-cara yang patut dipertanyakan keabsahannya. Masih banyak hal yang belum terjawab dan menyisakan tanda tanya besar.

“‎Saya hanya memohon keadilan yang sesungguhnya. Jangan sampai di ruang sidang ini ada praktek kecurangan yang memutarbalikkan fakta. Tanah ini punya sejarah, punya saksi, punya bukti resmi dari pemerintah,Saya mohon Majelis Hakim melihat kebenaran yang sebenarnya,” ungkap Ujang

‎Sesuai penetapan Majelis Hakim, sidang lanjutan berikutnya ditetapkan akan dilaksanakan pemeriksaan surat dan pemeriksaan lokasi yang di sengketakan pada tanggal 28 Agustus 2026, untuk mendengar kelanjutan pemeriksaan serta tahapan proses hukum selanjutnya.

Reporter Mayuli

‎

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *