TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 21 Agustus 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret EZG, seorang ketua partai di Gorontalo, mulai memasuki babak baru.
Setelah laporan resmi dibuat, penyidik Polsek Kota Utara dijadwalkan memanggil saksi pelapor pada Jumat, 21 Agustus 2026 untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tertanggal 16 Agustus 2026. Pelapor dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial K.A.
Dalam laporan, pelapor mendalilkan telah terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Kota Gorontalo.
Perkara dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua Partai Dilaporkan, Polisi Mulai Bergerak
Pemanggilan saksi pelapor menjadi sinyal bahwa laporan tersebut tidak berhenti sebatas pengaduan di meja polisi.
Keterangan pelapor akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menguji kronologi, mencari saksi lain, serta mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang ada.
Sorotan publik pun mengarah kepada EZG, mengingat statusnya sebagai figur politik sekaligus ketua partai di Gorontalo.
Namun, satu hal penting harus ditegaskan: EZG masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah. Kebenaran materi perkara tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kini pertanyaannya: sejauh mana polisi akan mengusut laporan tersebut dan apakah kasus ini akan naik ke tahap berikutnya?
Publik Gorontalo tentu menunggu transparansi aparat dalam mengungkap perkara ini.
Tamperaknews Gorontalo akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak EZG maupun pihak-pihak terkait.
Reporter : Tamperaknews Gorontalo
















