Berita  

Mandala Finance Tolak Pembayaran Nasabah, DPN Bawa Sengketa ke BPSK: Rp1,2 Juta Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

TAMPERAK NEWS – GORONTALO – 20 Agustus 2026 – Persoalan pembayaran angsuran kendaraan antara seorang nasabah dan Mandala Finance memasuki babak baru. Merasa tidak mendapatkan kejelasan terkait pembayaran tunggakan, nasabah yang didampingi DPN (Digdaya Perwakilan Netizen) akhirnya membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Persoalan ini menjadi sorotan setelah nasabah mengaku berulang kali mendatangi kantor Mandala Finance untuk menyelesaikan kewajibannya, namun menurut keterangannya, pembayaran tidak dapat dilakukan apabila belum membayar biaya penarikan kendaraan sebesar Rp1,2 juta.

Yang dipersoalkan bukan kewajiban membayar tunggakan. DPN menegaskan, konsumen tetap memiliki kewajiban menyelesaikan angsuran yang tertunggak.

Namun pertanyaannya sederhana: apa dasar pengenaan biaya penarikan Rp1,2 juta tersebut dan bagaimana perhitungannya?

DPN kemudian meminta pihak Mandala Finance memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar, rincian, serta mekanisme pengenaan biaya tersebut kepada nasabah.

Menurut DPN, hingga persoalan tersebut dibawa ke BPSK, penjelasan tertulis yang diminta belum diperoleh sebagaimana yang diharapkan.

Situasi inilah yang kemudian membuat DPN memilih jalur penyelesaian melalui BPSK.

DPN: Jangan Sampai Konsumen Hanya Diminta Membayar, Tetapi Tidak Diberi Penjelasan

DPN menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Sebab, konsumen berhak mengetahui secara jelas komponen kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk apabila terdapat biaya tambahan yang dibebankan.

“Kami tidak mempersoalkan kewajiban nasabah untuk membayar tunggakan. Yang kami persoalkan adalah dasar dan transparansi biaya penarikan sebesar Rp1,2 juta tersebut. Konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap DPN dalam mendampingi persoalan tersebut.

DPN juga mempertanyakan apakah biaya tersebut merupakan biaya yang memang menjadi kewajiban konsumen, bagaimana dasar pengenaannya, serta bagaimana rincian nominal Rp1,2 juta tersebut ditentukan.

Bukan Sekadar Soal Rp1,2 Juta

Bagi DPN, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp1,2 juta.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut transparansi, kejelasan informasi, serta keseimbangan posisi antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.

Jika memang biaya tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang jelas, DPN meminta agar hal itu dijelaskan secara terbuka kepada konsumen.

Sebaliknya, apabila masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai biaya tersebut, maka BPSK dinilai menjadi ruang yang tepat untuk menguji dan menyelesaikan persoalan secara objektif.

Kini bola berada di meja BPSK.

DPN berharap proses penyelesaian nantinya dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk status dan dasar pengenaan biaya penarikan kendaraan sebesar Rp1,2 juta yang menjadi pokok keberatan nasabah.

Mandala Finance Dipersilakan Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa tersebut telah dibawa untuk mendapatkan penyelesaian melalui BPSK.

Tamperaknews Gorontalo membuka ruang yang sama kepada pihak Mandala Finance untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan resmi atas pengaduan tersebut.

Sebab, dalam sengketa konsumen, yang dibutuhkan bukan hanya pembayaran, tetapi juga kejelasan: konsumen membayar apa, berdasarkan apa, dan untuk apa.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *