Ketua DPW PWDPI KEPRI Hatik Hidayati Setiowati mewakili masyarakat poros dan bati mengawal jalannya sidang kasasi di MA

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews – Karimun- Rabu ,12 Agustus 2026 – Kepri/PWDPI.com — Perjuangan warga mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Warga dari wilayah Bukit Cincin Poros, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, serta Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menyampaikan pesan terbuka melalui karangan bunga yang diletakkan di lingkungan Mahkamah Agung, Selasa (11/8/2026).

Langkah ini diambil seiring berlangsungnya penanganan upaya hukum Kasasi yang diajukan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP) terhadap kemenangan warga di tingkat banding. Dalam pesan yang tertulis di karangan bunga, warga menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 58/Pdt.G/2025/PT.TPG yang sebelumnya telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.TBK yang memenangkan pihak penggugat.

Warga juga menyampaikan harapan agar perkara bernomor 3426/K/Pdt tersebut diputuskan dengan benar-benar adil, dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu. “Semoga Mahkamah Agung tidak ditunggangi oligarki dalam memutuskan perkara ini,” demikian salah satu pesan yang tertulis.

Dikatakan Hatik Hidayati Setiowati yang mewakili warga tergugat, sejak tahun 1996 warga telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara terus-menerus, terbuka, serta dengan itikad baik. Sebaliknya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan dasar klaim PT KSP diduga kuat mengandung cacat administrasi, sebab perolehannya bersumber dari sepuluh nama yang sama sekali tidak pernah mengelola maupun menguasai tanah yang diklaim tersebut.

“Meskipun sempat kalah di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, perjuangan kami berhasil memenangkan perkara di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri. Kini giliran Mahkamah Agung yang memeriksa upaya kasasi PT KSP,” ungkap Hatik.

Warga bertekad terus berjuang agar tidak kehilangan tanah dan tempat tinggal yang telah dikelola puluhan tahun. “Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Agung yang telah menerima pesan warga Karimun ini. Kami berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Semoga hati Majelis Hakim Mahkamah Agung dijaga untuk memutus perkara ini dengan keadilan sejati, sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa di muka bumi,” tegas Hatik mewakili seluruh warga yang tergugat.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *