Tamperaknews – Kepri – Jumat,4 Agustus 2026 – Fakta Hukum dan Riwayat Pengelolaan Lahan Desa Penarah, Klaim Surat Jeni Als Law Bun Hian Diragukan Keabsahannya, karena Kuasa Hukum Ahli waris Jap Neng Neng Als. Ameng, Ilpan Rambe. SH telah menerima surat Balasan dari Kepala Desa Penarah Abdul Rahman S.Pd.Jas, yang berisikan Bahwa Buku Registrasi dan Arsip 59 surat Lahan yang di klaim Sdr. Jeni Als. Law Bun Hian tidak ditemukan di Kantor Desa PENARAH.
“Dalam briefing Kepala Desa PENARAH beserta semua staff nya juga ikut mencari dan membongkar semua arsip tidak dapat juga menemukan Buku Registrasi dan Arsip foto copy sporadik Tanah yang tahun 2010,”
Ilpan Rambe SH sempat mempertanyakan kepada Kepala Desa Penarah Adul Rahman S.Pd.Jas tentang Pencarian Arsib dan Buku Registrasi Tanah yang ada di Kantor Desa Penarah hanya ada sejak Tahun 2013 hingga Sekarang.
ILPAN RAMBE S.H menduga adanya Permainan/Niat Jahat tentang Penerbitan 59 Persil Surat Tanah pada Tahun 2010 sesuai dengan data Surat yang dimiliki oleh Djunaidi dan Law Bun Hian, sesuai dengan unsur ada dugaan Mafia Tanah, sudah jelas berawal dari tidak ditemukan surat Arsib dan Buku Registrasi Tanah yang semestinya nya ada di Kantor Kepala Desa Penarah 2010, karena semua Produk Surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa tersebut sudah wajib membuat Buku Registerisasi dan Arsib Surat Tanah minimal Semua Foco Copy nya lengkap, ada apa dengan Kepala Desa Penarah Tahun 2010 yaitu Sdr.Saharudin? Dalam Balasan surat kepala Desa Sekarang sudah mengarahkan Semua Petugas/Staff Kantor Kepala Desa Penarah yang aktif dan bertugas saat ini agar turut serta untuk mencari buku Register lahan pada tahun 2010 tetap juga tidak temukan hingga berita ini dirilis.
Dan juga informasi yang didapatkan dari Kepala Desa Penarah yang menjabat saat ini Abdul Rahman S.Pd. Jas mengatakan ketika Pihak penyelidik Ditreskrimum Polda Kepri juga meminta Buku Registrasi tahun 2010 terkait dengan 59 Sporadik yang dikeluarkan oleh mantan kepala Desa Penarah tahun 2010 yaitu sdr.Saharudin sama sekali tidak ditemukan didalam arsip Kantor Desa Penarah saat ini, karena Buku Registrasi tanah tersebut sangat dibutuhkan guna untuk penyelidikan atas Pengaduan Sdr. Jeni Als Lau Bun Hian pada Ditreskrimun Polda Kepri pada bulan Mei 2026,, namun tidak dapat diberikan oleh Kepala Desa Penarah tersebut sehingga terpaksalah Pihaknya Menyerahkan Buku Registerisasi yang ada saja yaitu Buku Registrasi tahun 2013,
Jika registrasi surat dasar tanah tidak ditemukan di kantor desa Penarah, maka Surat Sporadik atas nama Djunaidi dan Jeni Als Law Bun Hian atas 59 sporadik diatas lahan 112 Ha tersebut patut diduga palsu atau hasil rekayasa mafia tanah. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai penyerobotan atau penguasaan tanah secara melawan hukum, serta pasal pemalsuan surat.
Konsekuensi Hukum dan Jerat Pidana
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengancam pihak yang secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani tanah milik orang lain dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Serta adanya indikasi pelanggaran Pasal Pemalsuan (Pasal 391 UU No.1 Tahun 2023): tentang dugaan menggunakan surat palsu, dan atau pelaku memalsukan tanda tangan, stempel, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau surat dasar secara melawan hukum, seolah-olah menjadi Asli.
Kemudian Status Surat kepala Desa: Berdasarkan aturan pertanahan modern (seperti PP No. 18 Tahun 2021), surat keterangan atau alas hak lama dari desa yang tidak tercatat dalam register resmi bukan alat bukti kepemilikan mutlak hak atas tanah, ujar Ilpan Rambe SH.
Sedangkan pengelolaan lahan yang berkelanjutan oleh keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan Keppres 32 Tahun 1979 tentang lahan konversi barat yang Menguatkan Hak Pengelola Rakyat yang telah memproduktifkan Lahan 58 tahun dapat mengajukan hak ke Kantor
Red
















