TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Ridwan Abdul, S.H., selaku kuasa hukum tersangka Ridwan Suardin Tangahu, membeberkan kronologi panjang sengketa kepemilikan aset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu yang kini berujung pada proses pidana dugaan pencurian.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada penyidik, Ridwan Abdul, S.H. menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PLN Wilayah Suluttenggo dengan Konsorsium Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) dan PT Wahana Idea Cipta (PT WIC) terkait pengadaan enam unit genset berbahan bakar Marine Fuel Oil (MFO) berkapasitas 7 MW yang ditempatkan di Gardu Induk Isimu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Untuk menunjang operasional proyek tersebut, enam unit genset beserta seluruh peralatan pendukung dijadikan objek jaminan fidusia kepada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Selanjutnya, pada tahun 2012 dilakukan akad jual beli mesin PLTD kepada pihak bank sebagai bagian dari skema pembiayaan.
Dalam perjalanannya, PT KIP PLN disebut mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran sehingga pada April 2014 dilakukan pengalihan seluruh aset proyek kepada PT Maskara Berlian Bayu Zada (PT MBBZ). Namun, perusahaan tersebut juga mengalami gagal bayar hingga akhirnya seluruh aset jaminan diserahkan kepada Bank Panin Dubai Syariah.
Akibat wanprestasi tersebut, pada 23 April 2018 Bank Panin Dubai Syariah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan lelang atas enam unit genset beserta seluruh peralatan penunjangnya. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 120/77/2018, Irwan Sainong dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Ridwan Abdul, S.H. juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum pelaksanaan lelang, tepatnya 22 April 2018, telah dibuat perjanjian kerja sama antara Irwan Sainong dan Sadjidin. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa Sadjidin memberikan kuasa kepada Irwan Sainong untuk mengikuti lelang atas aset tersebut, dan seluruh barang hasil lelang menjadi milik pihak pemberi kuasa.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2018, Ridwan Suardin Tangahu disebut telah membeli seluruh barang hasil lelang tersebut dari Sadjidin dengan nilai transaksi sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut Ridwan Abdul, S.H., status kepemilikan aset tersebut juga telah diperkuat melalui surat balasan dari Bank Panin Dubai Syariah pada tahun 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa objek jaminan fidusia meliputi mesin genset beserta seluruh peralatan penunjangnya, serta sisa barang yang masih berada di area Gardu Induk Isimu merupakan hak pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 120/77/2018.
Selain itu, ia menyebut pihak PLN juga telah menerbitkan permit inventaris dan permit pekerjaan pada tahun 2025 melalui aplikasi resmi HSSE PLN Inspekta yang mencantumkan nama Ridwan Suardin Tangahu sebagai penanggung jawab lapangan dalam kegiatan pembongkaran sisa aset hasil lelang.
Meski demikian, pada 3 Oktober 2025 Ridwan Suardin Tangahu dilaporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan tindak pidana pencurian. Status hukumnya kemudian meningkat dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penyidikan tertanggal 6 Februari 2026.
Atas penetapan tersebut, Ridwan Abdul, S.H. mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo pada 30 Maret 2026. Dalam forum tersebut, penyidik direkomendasikan untuk melakukan pendalaman terhadap kepemilikan barang, memeriksa sejumlah pihak termasuk pejabat Bank Panin Dubai Syariah, pengurus KIP PLN, pelapor, serta meneliti dokumen asli terkait akad jual beli, jaminan fidusia, hasil lelang, hingga dokumen milik PLN.
Ia juga mempertanyakan legalitas pihak pelapor serta kedudukan hukum Ketua KIP PLN yang dianggap menjadi dasar dalam proses pelaporan. Menurutnya, penyidik perlu memastikan keabsahan organisasi KIP PLN, legalitas kepengurusannya, serta meneliti seluruh alat bukti secara menyeluruh sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Ridwan Abdul, S.H., sengketa ini pada dasarnya merupakan sengketa kepemilikan aset yang masih memerlukan pembuktian secara komprehensif. Karena itu, pihaknya berharap penyidik mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut.
Reporter: Yoker
















