Semudah Itukah Bank Melelang Aset?

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta, 7 Mei 2026 — Upaya perlawanan hukum yang diajukan oleh PT Prima Mulia Abadi melalui Direktur Utamanya, Eko Puguh Prasetijo, telah resmi diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara: 393/Pdt.Bth/2026/PN Sby.

Di tengah tatanan negara hukum, penetapan nilai lelang sebesar Rp49,17 miliar terhadap aset yang sesungguhnya bernilai Rp132,4 miliar dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang dari pihak Bank Standard Chartered. “Jangan sampai pelaksanaan eksekusi berjalan jauh lebih cepat dibandingkan tegaknya keadilan di negara hukum ini,” tegasnya.

Menurutnya, pelelangan eksekusi hak tanggungan tidak boleh dilaksanakan layaknya transaksi jual beli biasa di pasar. Sebaliknya, hal itu harus dikaji secara menyeluruh: apakah prosedur pemberlakuan hak tanggungan dan ketentuan perbankan benar-benar telah dijalankan secara utuh dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta undang-undang perbankan yang berlaku? Ataukah pihak bank hanya bertumpu pada wewenang yang dimilikinya, tanpa memedulikan asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi? “Tentunya hal ini perlu diperiksa secara mendalam oleh OJK selaku lembaga pengawas sistem perbankan, dengan senantiasa mendahulukan nilai keadilan,” tambahnya.

“Kami akan terus bertahan dan menempuh segala jalur hukum yang tersedia, semoga apa yang kami perjuangkan dapat mewujudkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Eko Puguh Prasetijo di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menambahkan bahwa di tengah kondisi perekonomian yang masih menantang saat ini, seluruh pihak sepatutnya saling memahami dan mencari jalan keluar yang paling adil, demi pemulihan dan kemajuan perekonomian. Pihak perbankan pun diharapkan mau membangun komunikasi yang baik dengan para nasabah, sehingga segala persoalan dapat diselesaikan secara adil dan berperikemanusiaan — dan tidak semata-mata hanya didasarkan pada kekuasaan dan wewenang yang dimiliki.

Reporter: Magdalena

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *