Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Od., C.EJ., C.BJ., CLA-D
TAMPERAK NEWS – Jakarta – Minggu, 31 Mei 2026
I. Pendahuluan
Kalimat legendaris yang tertulis dalam gambar ini: “Semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya”, yang dikutip dari pemikir besar Romawi, Publius Cornelius Tacitus, bukan sekadar ungkapan sindiran, melainkan sebuah teori sosiologi politik dan hukum yang mendalam. Pernyataan ini menjadi landasan kritis untuk meninjau kembali kondisi tata kelola pemerintahan, peraturan perundang-undangan, dan integritas penyelenggara negara di Indonesia.
Artikel ini menguraikan makna mendalam dari pemikiran Tacitus, menelusuri riwayat hidup dan pemikirannya, menganalisis relevansinya dengan praktik anti-korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menyajikan pandangan kritis dari Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice DKI Jakarta terkait sikap dan perilaku yang seharusnya dimiliki Aparat Penegak Hukum (APH), Hakim, Jaksa, dan para pembuat kebijakan publik.
II. Riwayat Hidup dan Pemikiran Publius Cornelius Tacitus
Identitas dan Peran
Publius Cornelius Tacitus (lahir sekitar tahun 56 M – meninggal sekitar tahun 120 M) adalah seorang sejarawan dan orator terkemuka di Kekaisaran Romawi. Ia hidup pada masa pemerintahan kaisar-kaisar seperti Nero, Domitianus, Trajanus, dan Hadrianus. Tacitus dikenal sebagai salah satu sejarawan terbesar dalam peradaban Barat, karya-karyanya seperti Annals dan Histories menjadi catatan utama sejarah Romawi Kuno.
Ia bukan hanya penulis sejarah, tetapi juga pejabat negara yang pernah menduduki jabatan penting, mulai dari pejabat keuangan, praetor, hingga konsul. Karena pengalamannya langsung berada di dalam birokrasi Romawi, Tacitus sangat memahami seluk-beluk kekuasaan, politik, hukum, dan perilaku manusia dalam pemerintahan.
Inti Pemikiran Tacitus
Pemikiran Tacitus sangat kritis terhadap kekuasaan. Beliau mengamati bahwa:
1. Hukum Sebagai Alat Dominasi: Semakin absolut kekuasaan, semakin banyak hukum dibuat. Namun, hukum-hukum tersebut sering kali bukan untuk keadilan, melainkan untuk mengikat rakyat, memperkuat kekuasaan penguasa, dan menutupi keburukan.
2. Birokrasi dan Korupsi: Di masa kejayaan Romawi mulai memudar, Tacitus mencatat bahwa jumlah undang-undang bertambah banyak secara drastis, namun justru berbanding terbalik dengan kejujuran pejabat. Semakin banyak aturan, semakin banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk diselewengkan, diperjualbelikan, atau ditafsirkan demi kepentingan pribadi.
3. Hilangnya Moralitas: Bagi Tacitus, hukum tidak bisa berdiri sendiri tanpa moralitas. Ketika moralitas bangsa menurun, hukum dibuat berlebihan sebagai semacam “topeng” untuk menutupi kerusakan, padahal inti masalahnya ada pada integritas manusia pelaksananya.
Kalimat yang menjadi judul kajian ini adalah puncak dari pengamatannya: Aturan yang bertumpuk-tumpuk bukanlah tanda negara yang tertib, melainkan gejala negara yang sedang sakit akibat korupsi.
III. Analisis Kajian: Hubungan Regulasi dan Korupsi di NKRI
Menerapkan pemikiran Tacitus ke dalam konteks Indonesia, kita dapat melihat fenomena yang sangat relevan dan mendalam.
1. Hukum yang Menumpuk namun Keadilan Menyempit
Indonesia dikenal memiliki ribuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah. Regulasi dibuat hampir setiap hari untuk mengatur segala aspek kehidupan. Namun, fakta yang terjadi justru berbanding terbalik: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih belum memuaskan, praktik pungli, suap, dan penyalahgunaan wewenang masih ditemukan di berbagai lini.
Sesuai peringatan Tacitus, hal ini menunjukkan gejala nyata: Banyaknya aturan sering kali justru menciptakan ruang manipulasi. Semakin rinci aturan, semakin banyak pasal, persyaratan, dan prosedur, maka semakin banyak peluang bagi oknum pejabat untuk “mempermainkan” prosedur tersebut. Aturan yang rumit dan berbelit-belit sengaja dibuat atau dibiarkan rumit agar masyarakat atau pelaku usaha “terpaksa” memberikan imbalan agar urusannya cepat selesai.
Bukan hukumnya yang kurang, melainkan niat pembuat dan pelaksananya yang menyimpang. Regulasi yang berlebihan sering kali menjadi tameng: “Saya tidak salah, semua sudah sesuai prosedur,” padahal di balik prosedur itu tersembunyi transaksi kotor.
2. Penegakan Anti Korupsi: Antara Harapan dan Realitas
Pemerintah Indonesia telah membangun sistem penanggulangan korupsi yang sangat lengkap: ada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian dan kejaksaan yang memiliki unit khusus. Secara regulasi, Indonesia sangat lengkap.
Namun, masalah utamanya ada pada Implementasi dan Penegakan.
– Penegakan Selektif: Sering terjadi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pelaku kecil dihukum berat, pelaku besar atau berkuasa sering lolos atau mendapatkan hukuman ringan.
– Tumpang Tindih Aturan: Banyak aturan saling bertentangan, sehingga penegak hukum bisa memilih aturan mana yang akan dipakai sesuai kepentingan.
– Birokrasi yang Mahal: Biaya untuk mengurus izin, perizinan proyek, hingga layanan dasar masih menyisakan biaya tidak resmi yang masuk ke kantong oknum.
Ini persis seperti apa yang dikatakan Tacitus: Negara sibuk membuat aturan baru untuk menambal aturan lama yang rusak, namun tidak pernah menyembuhkan penyakit utamanya, yaitu integritas.
IV. Pengamatan Khusus: Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
Dalam pandangan Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta, Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., C.EJ., CLA-D bahwa fenomena hukum dan korupsi di Indonesia hari ini sangat mencerminkan apa yang diperingatkan Tacitus. Berikut adalah poin-poin pengamatan kritis beliau:
“Kita tidak bisa lagi menipu diri sendiri. Semakin banyak undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri yang lahir, anehnya semakin sulit rakyat mendapatkan keadilan dan pelayanan bersih. Ini adalah tanda peringatan merah sesuai kata Tacitus: Negara kita sedang mengalami pembengkakan aturan karena pembengkakan korupsi.”
Ditegaskan bahwa:
1. Aturan Menjadi Komoditas: Banyak peraturan dibuat atas desakan kelompok kepentingan tertentu, bukan demi kepentingan umum. Aturan dirancang sedemikian rupa agar hanya segelintir orang yang bisa memahami dan memanfaatkannya.
2. Penyederhanaan Bukan Solusi Utama: Membatalkan aturan lama dan membuat aturan baru tidak akan berguna jika pola pikir pembuatnya sama saja. Tacitus mengajarkan kita bahwa akar masalah ada pada moral penguasa, bukan jumlah tulisan di atas kertas.
3. Budaya “Transaksi” dalam Hukum: Di Indonesia, aturan yang banyak justru menciptakan birokrasi yang berbelit, sehingga lahirlah budaya transaksi. “Urusan cepat, urusan lancar, urusan selesai” semuanya berbiaya. Ini adalah korupsi sistemik yang dilindungi oleh kerumitan regulasi.
V. Sikap (Attitude) Wajib Bagi APH, Hakim, Jaksa, dan Pelaksana Kebijakan Publik
Berdasarkan pemikiran Tacitus dan pengamatan di lapangan, Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta,Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D menyampaikan pesan tegas mengenai sikap yang pantas dan mutlak harus dimiliki oleh seluruh elemen penegak hukum dan pejabat publik di NKRI, agar tidak menjadi bagian dari apa yang dikritik Tacitus:
Bagi Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Penyidik)
1. Jujur dan Transparan: Memahami bahwa hukum dibuat untuk keadilan, bukan untuk diputarbalikkan atau diperjualbelikan. Jangan jadikan kerumitan aturan sebagai peluang mencari keuntungan pribadi.
2. Berani dan Tidak Pilih Kasih: Sikap menegakkan hukum harus lurus. Tidak boleh ada “hukum teman”, “hukum partai”, atau “hukum uang”. Tacitus mengingatkan, negara hancur ketika penegak hukumnya justru menjadi pelanggar hukum terbesar.
3. Sederhana dalam Pelayanan: Jangan mempersulit hal yang mudah. Tugas APH adalah menerangkan aturan, bukan membingungkan masyarakat demi kepentingan sendiri.
Bagi Hakim dan Majelis Hakim
1. Mandiri dan Berintegritas: Hakim adalah benteng terakhir keadilan. Sikap yang pantas adalah tidak tergoyahkan, tidak terpengaruh tekanan politik, kekuasaan, maupun materi. Hakim tidak boleh terjebak pada “kekakuan pasal”, tetapi harus mampu menemukan kebenaran hakiki di balik pasal tersebut.
2. Bijaksana: Menyadari bahwa banyaknya aturan sering kali mengandung celah, maka Hakim harus memaknai hukum berdasarkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, bukan sekadar huruf hitam putih yang mungkin saja cacat pembuatannya.
Bagi Pembuat Kebijakan dan Pejabat Publik
1. Sederhana dan Tepat Guna: Berhentilah membuat aturan yang tidak perlu. Sikap yang pantas adalah efisiensi regulasi. Buatlah aturan yang jelas, mudah dimengerti, dan menjangkau keadilan, bukan aturan yang berbelit-belit hanya untuk memperbesar kekuasaan dan kewenangan diri sendiri.
2. Mengabdi, Bukan Dilayani: Pejabat publik harus sadar bahwa aturan dibuat untuk melayani rakyat, bukan untuk menguasai rakyat. Semakin sedikit aturan yang menghambat dan semakin banyak aturan yang memudahkan, semakin bersihlah negara ini dari korupsi.
3. Akuntabilitas Tinggi: Setiap aturan yang dibuat harus bisa dipertanggungjawabkan asal-usul dan tujuannya. Jangan ada aturan yang lahir dari lobi-lobi gelap atau kepentingan kelompok.
Pesan Penutup:
“Bapak/Ibu Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pejabat, ingatlah kata Tacitus: Semakin korup negara, semakin banyak hukumnya. Jangan sampai kita terus menambah tumpukan hukum, sementara kita diam saja melihat keadilan dicuri. Hukum itu ibarat obat, cukup diminum yang tepat dosisnya. Jika diminum berlebihan, ia justru menjadi racun yang mematikan tubuh bangsa ini. Jadilah penegak hukum yang memurnikan niat, bukan yang membenarkan kerusakan dengan alasan aturan.”
VI. Kesimpulan
Pemikiran Publius Cornelius Tacitus yang tertuang dalam kutipan di atas adalah peringatan abadi bagi bangsa Indonesia. Keberadaan ribuan aturan hukum di NKRI tidak serta merta menandakan kita negara hukum yang maju. Justru, jika di balik banyaknya aturan itu tersembunyi praktik korupsi, birokrasi berbelit, dan ketidakadilan, maka kita sedang berada dalam kondisi yang diingatkan Tacitus.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru atau memperberat hukuman. Kuncinya ada pada kualitas manusia: integritas penegak hukum, kejujuran pembuat kebijakan, dan kemauan politik untuk menyederhanakan sistem birokrasi.
Keadilan hanya akan tegak jika aturan hukum dipandang sebagai sarana kebenaran, bukan sarana kekuasaan. Dan itu semua dimulai dari sikap setiap aparat dan pejabat publik di garis depan penegakan hukum Indonesia.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
1. Cornelius Tacitus, Publius. (Terjemahan) Annals & The Histories: Sejarah Kekaisaran Romawi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) tentang Negara Hukum.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun yan 2018–2022.
5. Hadiningrat, Notosuroto. (2020). Filsafat Hukum: Antara Keadilan dan Kekuasaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2025). Laporan Pemantauan Implementasi Regulasi dan Birokrasi.
7. Kelsen, Hans. (2018). Teori Murni Tentang Hukum. Jakarta: Nusa Media.
8. Jurnal Konstitusi. (2026). Vol. 23, No. 1: Dinamika Hubungan Peraturan Perundang-undangan dan Integritas Penyelenggara Negara. Mahkamah Konstitusi RI.
Penulis adalah Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial Ilmu Politik UT UPBJJ Jakarta














