Tamperaknews- Gorontalo- Seorang warga sebagai pelapor resmi, didampingi tim kuasa hukum dari Digdaya Perwakilan Netizen (DPN), mendatangi Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Markas Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Jumat (29/05/2026), guna melayangkan laporan polisi terhadap PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance).
Pelapor hadir bersama kuasa hukum DPN, yakni Susanto Kadir dan Sitti Magfirah Makmur, serta tim DPN lainnya. Kedatangan tersebut bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian terhadap klien mereka.
Dalam laporan tersebut, klien DPN mengungkap adanya kejanggalan terkait dokumen jaminan berupa BPKB kendaraan. Klien menyatakan bahwa BPKB hanya dijaminkan secara sah kepada pihak BRI Finance dan tidak pernah dialihkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Namun faktanya, hingga saat ini muncul pihak eksternal yang turut melakukan penagihan terhadap klien. Hal ini diduga kuat akibat adanya oknum yang mengalihkan atau menjaminkan kembali BPKB tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien.
Tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena menyangkut penguasaan dan pengalihan jaminan secara tidak sah, yang berdampak langsung pada kerugian dan tekanan terhadap klien sebagai debitur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi dan administrasi pembiayaan, guna memperkuat laporan yang diajukan. Saat ini, proses masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan oleh penyidik.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi klien yang merasa dirugikan.
Red
















