Tamperak News – Palangka Raya – Masih belum jelasnya kelanjutan Laporan Polisi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal Mining pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah, warga masyarakat dan organisasi masyarakat menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan oleh Pengacara Warga Junirdo Limanson, Kamis 7 Mei 2026 di Palangka Raya. “Komunikasi masih berlangsung dengan penyidik, namun belum terlihat dimulainya penyelidikan, ujar Junirdo.

Laporan warga ini bermula dari adanya aktivitas penambangan dengan menggunakan eksavator yang dimulai sekitar awal tahun 2026. Berdasarkan penelusuran warga dan ormas dilokasi diketahui tak kurang tujuh eksavator bekerja 24 jam lakukan penambangan emas ilegal. Lokasi yang dilaporkan berada di Kecamatan Miri Manasa di Tumbang Napoi, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. “Semua tanaman kebun sudah hilang karena aktivias tambang”, ujar warga yang tanah garapannya dijadikan lokasi PETI.
Selain pelaporan ke Polda Kalteng, pengacara Junirdo juga menyurati Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan Menteri HAM, Gubernur Kalteng, Kepala Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Dinas LH Kalteng, Bupati Gunung Mas, Kepala Pengadilan Negeri Gunung Mas dan Camat Miri Manasa di Tumbang Napoi. Surat dikirimkan mulai tertanggal 5 April hingga 30 April 2026.

Upaya warga bersama Pengacara menyurati Pemerintah Pusat dan Pejabat daerah yang berwenang sangat beralasan. Mengingat para pelaku PETI ini tak kenal takut seakan kebal hukum. “Kami masih menunggu kelanjutan penegakan hukum oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng, ungkap Junirdo. Dari Laporan Polisi ada tujuh terduga pelaku yang dilaporkan.
Data para terlapor lengkap, berikut bukti-bukti aktivitas PETI. Didukung dengan dugaan pelanggaran Pasal tentang minerba, lingkungan hidup dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Warga pelapor mengaku alami kerugian tanam tunbuh dan kerusakan lahan miliknya. Belum lagi kerusakan sumber baku air sungai yang ada di sekitar lahan yang digarapnya.
Belum ada informasi resmi yang disampaikan secara terbuka oleh para pihak yang disurati oleh Pengacara Pelapor, apakah PETI ini sengaja dibiarkan karena diduga melibatkan orang kuat pemilik eksavator yang disewa? Ataukah hal lain yang menyebabkan belum ada tanda-tanda dimulainya penyelidikan? Warga pelapor dan ormas yang memdampingi masih menanti tindakan nyata pejabat berwenang.
Dilaporkan oleh Endharmoko
















