Hukum  

KPK TIPIKOR: Rp9,41 Miliar Dana Desa Program Smart Village Dipertanyakan, Publik Minta Kecepatan Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Mandailing Natal – Senin, 02/03/2026 – Dugaan penyimpangan Program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kini memasuki fase krusial penegakan hukum. Publik menyoroti progres penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, demikian disampaikan Arjuna Sitepu dari Tim Investigator Yayasan Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Pusat dalam siaran pers tertulisnya.

Dalam pernyataannya, Arjuna mendesak transparansi penuh atas perkembangan perkara serta meminta evaluasi terhadap kinerja pimpinan kejaksaan daerah. Ia juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi langsung terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.

KONSTRUKSI PERKARA

Pola Seragam 377 Desa dan Dugaan Aliran Dana Kolektif

Perkara berawal dari laporan resmi LSM TAMPERAK yang menyebut adanya pola pembayaran seragam dalam pelaksanaan program Smart Village. Berdasarkan parameter yang disampaikan:

– Nilai setoran per desa: Rp24.975.000
– Jumlah desa: 377 desa
– Estimasi total: Rp9.415.575.000 atau ± Rp9,41 miliar

Nilai tersebut masih berupa estimasi matematis dan belum menjadi kerugian negara resmi, karena secara hukum harus ditetapkan melalui audit lembaga berwenang (BPK/BPKP).

JEJAK PIHAK TERKAIT

Dana disebut mengalir kepada pihak pelaksana kegiatan Smart Village. Setiap kepala desa diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp24.975.000 kepada Iskandar Zulkarnaen Sitorus, diduga kuasa dari Muhanad Arief, Direktur PT Info Media Solusi Net.

Nama Muhammad Arief juga disebut dalam konteks jejaring proyek, yang telah divonis 7 tahun penjara beserta tuntutan pengembalian uang pengganti sejumlah Rp14,9 miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada 16 Januari 2025 terkait kasus dugaan korupsi jaringan internet Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023. Seluruh penyebutan tersebut masih berada dalam ranah informasi awal dan belum merupakan kesimpulan hukum dalam perkara Mandailing Natal.

STATUS PENANGANAN PERKARA

Penanganan perkara berada dalam koordinasi berjenjang:

– Penyidikan: Kejari Mandailing Natal
– Supervisi regional: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
– Pelimpahan awal: Jaksa Agung melalui Jampidsus

Timeline Administratif:

– Laporan masuk: 31 Oktober 2024
– Pelimpahan ke daerah: 23 Desember 2024
– SPDP penyidikan: 11 September 2025

Hingga 1 Maret 2026, penyidikan telah berjalan ± 5 bulan 18 hari namun belum ada tersangka diumumkan dan audit kerugian negara belum dipublikasikan.

LANDASAN HUKUM & KEWAJIBAN NEGARA

– Partisipasi Publik: Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2018, hak pelapor meliputi mendapatkan informasi perkembangan laporan, perlindungan hukum, dan kepastian tindak lanjut.
– Potensi Delik Pidana Korupsi: Jika unsur terpenuhi, konstruksi hukum dapat mengarah pada Pasal 2 (merugikan keuangan negara), Pasal 3 (penyalahgunaan kewenangan), dan Pasal 18 (pembayaran uang pengganti) UU Tipikor. Penetapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti sah dan hasil audit.

DIMENSI KRITIS YANG DISOROT PUBLIK

Publik menyoroti beberapa poin penting, antara lain:

– Pola anggaran seragam lintas desa
– Ketidakseimbangan output program
– Dugaan intervensi perencanaan kegiatan
– Potensi konflik kepentingan
– Lamanya progres tanpa kepastian status hukum

Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, indikator tersebut masuk kategori red flag pengawasan dana desa.

PERNYATAAN SIKAP

Arjuna Sitepu menegaskan tiga tuntutan utama:

1. Transparansi perkembangan penyidikan
2. Publikasi hasil audit kerugian negara
3. Kepastian status hukum para pihak

Ia menyebut perkara ini sebagai uji integritas penegakan hukum daerah sekaligus indikator efektivitas pengawasan Dana Desa secara nasional.

ANALISIS STRATEGIS

Kasus ini memiliki dampak sistemik karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, dan konsistensi pemberantasan korupsi di daerah. Dalam perspektif governance, keterlambatan transparansi dapat memicu krisis legitimasi institusional, meskipun proses hukum masih berjalan.

PENUTUP

Hingga saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan dengan asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak. Namun pertanyaan publik tetap mengemuka: Apakah benar terjadi kerugian negara? Siapa yang paling bertanggung jawab? Kapan status hukum akan diumumkan? Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya menentukan arah perkara, tetapi juga menjadi tolok ukur kredibilitas sistem penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan Dana Desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *