Tamperak News – Jakarta, 03 Februari 2026 – Sebagai tanggapan terhadap dugaan penutupan data diri tersangka TPKS AJ yang disampaikan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA), pihak PPA Polres Jakarta Utara memberikan konfirmasi resmi terkait penanganan kasus tersebut.
Kompol Ni Luh Sri Arsini menyatakan bahwa foto tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 November 2025 memang diblur dengan alasan mengacu pada ketentuan hukum terbaru. “Kami mengacu KUHAP yang baru pada Pasal 91 UU 20/2025 yang mengatur ‘Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah’,” jelasnya.
Terhadap pertanyaan terkait upaya pengejaran, pihak penyidik juga mengkonfirmasi bahwa telah melakukan kunjungan ke alamat kemungkinan tempat tinggal tersangka AJ.
Sebelumnya, TRCPPA telah menyebutkan dua alamat di Tangerang sebagai lokasi yang perlu dikunjungi.
Sebagai informasi, tersangka AJ telah ditetapkan sejak 25 Oktober 2024 dan menjadi DPO setelah tidak ditemukan dalam waktu tertentu. Korban dalam kasus ini adalah seorang dengan inisial FTP yang telah mengalami penderitaan serta menanti keadilan bersama keluarga.
Reporter: Aji
















