Carut-marut Pengolahan Parkir di Sepanjang Boulevard Timur Terutama di Depan Al Azhar

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Sabtu (17/1/2026) – Pengelolaan parkir yang tidak teratur di sepanjang Boulevard Timur, terutama di depan Al Azhar Klapa Gading, menyebabkan kemacetan hampir setiap hari. Kemacetan tersebut disebabkan oleh penumpukan kendaraan roda empat saat antar-jemput siswa.

Dampaknya tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merugikan pelaku usaha sepanjang jalan dan di kawasan ruko RW 12 Kelurahan Pegangsaan 2 Klapa Gading, yang berdampak pada perekonomian mereka. Selain kemacetan, kawasan ruko juga terlihat kumuh dengan banyak tumpukan sampah. Banyak pedagang kaki lima (PKL) berjualan berhadapan langsung dengan pelaku usaha ruko, ditambah lagi pengelolaan parkir yang tidak profesional dengan menggunakan sekatan dari tambang plastik.

RN, salah satu PKL yang berjualan di depan ruko, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin dari oknum yang mencatut nama Ketua RW 12.

WH, pemerhati lingkungan, menyoroti bahwa masalah ini sudah klasik namun belum terselesaikan. Menurutnya, ada kesan pembiaran dari pemangku kebijakan dan stakeholder di Kecamatan Klapa Gading, bahkan ada dugaan adanya upeti. Dampak yang dirasakan langsung oleh pengguna jalan, pelaku usaha, dan warga yang harus tepat waktu sampai tempat kerja sangat merugikan.

HB, Ketua PWJU, menyampaikan bahwa permasalahan ini perlu diatasi secara bersama-sama dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Klapa Gading. Harapannya, ada solusi konkret bukan hanya sekadar foto bersama atau sidak yang hanya untuk laporan tanpa tindakan nyata agar kemacetan di depan Al Azhar cepat teratasi.

SS, tokoh sepuh Jakarta Utara, juga menghimbau agar segera diadakan rapat bersama seluruh pemangku kebijakan untuk mencari solusi, sehingga kemacetan dan dampaknya hingga ke RW 12 dapat segera teratasi.

Landasan Hukum yang Mengatur Masalah Terkait

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 28 ayat (1) melarang perbuatan yang mengganggu fungsi jalan; Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap orang berprilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi: Mengatur larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas; pengolahan parkir harus dilakukan secara profesional dan berizin.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL tanpa izin.
– Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penataan PKL: PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *