Hukum  

Tewaskan Warga Aceh Barat, PT AJB Cs Digugat Rp10 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Meulaboh – Gugatan ganti rugi sebesar Rp10 miliar resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terkait kecelakaan maut truk pengangkut batu bara yang menewaskan seorang warga Aceh Barat. Gugatan tersebut diajukan oleh keluarga korban melalui kuasa hukum Gerakan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (GERHANA) sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian pengemudi dan perusahaan hauling yang beroperasi di jalan nasional.

Gugatan didaftarkan pada Senin, 13 Januari 2026, oleh Romi Saputra selaku anak kandung almarhum Bismi, yang memberikan kuasa kepada GERHANA. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan Nomor: 3/Pdt.G/2026/PN Mbo.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat menetapkan empat pihak sebagai Tergugat, yakni Afrizal bin Usman selaku pengemudi dump truck (Tergugat I), PT Fam Kaway Sejahtera sebagai perusahaan penyedia angkutan batu bara (Tergugat II), PT Pada Semesta Utama sebagai kontraktor pengangkutan hauling (Tergugat III), serta PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) sebagai perusahaan pemegang izin usaha pertambangan batu bara (Tergugat IV). Sementara itu, PT PLN Batu Bara Niaga ditetapkan sebagai Turut Tergugat.

Perkara ini sebelumnya telah diproses secara pidana. Pengadilan Negeri Meulaboh melalui Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Mbo tanggal 19 Maret 2025 menyatakan Afrizal terbukti bersalah karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pihak keluarga korban menilai hingga saat ini belum adanya penyelesaian tanggung jawab secara perdata dari pihak-pihak yang dinilai turut bertanggung jawab, khususnya perusahaan angkutan dan pemegang izin usaha pertambangan batu bara yang telah lalai dan menyalahi SOP (standar Operasioanl Prosedur) dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan hauling yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tim Advokasi GERHANA dalam siaran persnya menilai, meskipun terhadap tindakan Afrizal selaku pengemudi dump truck (Tergugat I) telah dinyatakan bersalah sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 29/Pid.Sus/2025/PN Mbo tanggal 19 Maret 2025, akan tetapi tindakan Para Tergugat PT FKS, PT PSU dan PT AJB yang telah lalai dalam menjalankan standar Operasional Prosedur yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang jelas-jelas menimbulkan kerugian nyata baik secara materiil maupun immatreriil bagi keluarga korban dikualifisir murupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum dan disisi lain kesalahan dari Afrizal selaku pengemudi dump merupakan tanggung jawab penuh dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakanya dan/atau yang bekerjasama, hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 Jo. 1367 ayat (3) KUHPerdata sebagai dasar keluarga korban mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Tergugat di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Dalam gugatan perdata tersebut, Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp113.293.000 dan keruguan immateriil sebesar Rp10 miliar atas penderitaan batin, trauma psikologis, serta hilangnya sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga.

Seperti diketahui, meskipun adanya surat pernyataan tanggung jawab PT AJB yang dibuat bersama DPRK Aceh Barat dan keluarga korban. Surat pernyataan tersebut ditandatangani pada Senin, 3 Februari 2025, dan disaksikan langsung oleh pimpinan DPRK Aceh Barat.

Dalam surat pernyataan itu ditegaskan bahwa PT Agrabudi Jasa Bersama bertanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan hauling batu bara yang terjadi di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 16 Januari 2025 di RS Kesdam Banda Aceh.

Namun demikian, hingga gugatan perdata ini diajukan, pihak keluarga korban menilai belum ada kejelasan realisasi tanggung jawab maupun tindak lanjut konkret atas komitmen yang telah dinyatakan PT AJB tersebut, meskipun disaksikan oleh pihak DPRK Aceh Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh Hafiz Al Qadri membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut.

“Betul sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Meulaboh, gugatan itu antara penggugatnya Romi Saputra yang tergugat adalah Afrizal bin Usman tergugat pertama, PT FAM Kaway Sejahtera sebagai tergugat kedua, PT Pada Semesta Utama sebagai tergugat ketiga, serta PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) sebagai tergugat keempat dan turut tergugat PT PLN Batu Bara Niaga. Jadi itu para pihak yang tergugat dalam perkara tersebut yang telah di register oleh pengadilan negeri Meulaboh pada 13 Januari 2026.” Ucap Hafiz ketika dikonfirmasi media, Selasa (13/1/2026).

Sejauh ini kata Hafiz, karena perkara baru diregistrasi pada hari ini dan saat ini pihaknya masih dalam proses penunjukan majelis hakim. Terkait proses persidangan jelas Hafiz akan ditentukan oleh Majelis Hakim dan bisa dipantau melalui SIPP pengadilan Negeri Meulaboh.

“Terkait proses persidangan akan ditetapkan oleh Majelis Hakim dan bisa dipantau melalui website SIPP Pengadilan Negeri Meulaboh.”tutup Hafiz.

Gugatan ini menjadi penegasan bahwa putusan pidana belum mengakhiri tanggung jawab hukum atas sebuah kecelakaan yang merenggut nyawa. Melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Meulaboh, keluarga korban kini menuntut keadilan dan pertanggungjawaban penuh dari seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas hauling batu bara tersebut. (Red/fdl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *