Tamperak News – Bekasi, Jawa Barat –
Naharsyah bin Zul Indra, seorang advokat yang tergabung dalam PPKHI 2023, dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada bukti otentik sesuai Pasal 263 KUHP. Putusan dikeluarkan pada Senin (22/12/2025) di gedung pengadilan yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta, Jawa Barat.
Majelis Hakim menekankan bahwa perbuatan tersebut bukanlah pelanggaran administratif yang ringan, melainkan tindak pidana yang serius dan menyebabkan kerugian bagi korban.
Dalam pertimbangan putusan, diungkapkan bahwa pemalsuan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil, serta memperlama konflik hukum. Pasangan D.H. dan Ira harus menghadapi proses hukum selama enam tahun, kehilangan kepastian hak atas properti rumah dan tanah, serta merasakan beban psikologis akibat sengketa yang terus berlanjut.
Status terdakwa sebagai advokat justru menjadi faktor pemberat, karena ia seharusnya memiliki pemahaman yang baik tentang konsekuensi hukum dari setiap dokumen dan tanda tangan yang digunakan dalam proses peradilan. “Terdakwa mengetahui dan memahami akibat hukum dari perbuatannya,” demikian salah satu bagian dari pertimbangan hakim.
Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fadlan Akhirat Perangin-angin, S.H., yang telah membacakan tuntutan pada tanggal 3 dan 9 Desember 2025. Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan sikapnya dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Putusan juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10305 sampai saat ini masih tidak dapat diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena masih tercatat atas nama Hj. Fachrainy, ibu dari terdakwa. Objek rumah dan tanah yang menjadi perdebatan masih dikuasai oleh keluarga terdakwa, sehingga korban belum mendapatkan pemulihan hak meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah.
Hal ini menunjukkan bahwa kerugian korban masih berlanjut di ranah administrasi dan perdata. Lebih jauh, ibu terdakwa bahkan melayangkan somasi kepada korban, saksi, dan notaris – tindakan yang dinilai memperparah penderitaan korban, padahal pengadilan telah secara tegas menetapkan bahwa perbuatan pidana dilakukan oleh terdakwa sendiri.
Pihak terkait korban menyampaikan, “Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami akan melakukan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak korban.” (Red)
















