Temukan Indikasi Kerugian Negara di Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lewigoong

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknewsmy.id – Jawa Barat Temukan Indikasi Kerugian Negara di Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lewigoong
Amanat UUD 45 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang, artinya setiap aparatur penyelenggara Negara wajib menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan aspirasi masyarakat yang telah di Undangkan. Atas landasan undang tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) yang diberikan Hak dan Kewenangan sesuai ketentuan Perundang-undangan melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Paket Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Lewigoong (Lanjutan) dengan Nilai HPS: sebesar Rp.52.250.000.000,00, Nilai Anggaran : Rp. 40.956.085.439,88., dengan sumber anggaran APBN – 2025. Penyedia Jasa PT MARINDA UTAMAKARYA SUBUR dan Konsultan Pengawas PT HILM ANUGERAH, PT. SANGGA BUANA JAYA, PT. CATUR BINA (KSO).

Menurut Humala, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Dimana paket pekerjaan tersebut, baik dari sisi perencanaan maupun tahap pelaksanaan diduga kuat dan di yakini BERMASALAH, dengan hasil KAJIAN DAN ANALISA PERMASALAHANsebagi berikut: Pelaksanaan pekerjaan pondasi pasangan batu dilakukan dengan cara menumpuk terlebih dahulu dengan tinggi tumpukan batu 65 cm dengan kondisi dimana lokasi akan ditempatkan pondasi/pasangan batu masih dipenuhi dengan lumpur, kemudian matril batu terebut disiram dengan adukan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekeraan pasangan batu, dimana sebelum ditempatkan pondasi pasangan batu, area tersebut harus dibersihkan erlebih dahulu dari gulma, humus air, semak dll dan Hal ini tentu akan sangat mengurangi kualitas dari pondasi tersebut dan berpotensi besar merugikan keuangan Negara (lokasi seberang jalan depan bendungan).

Hal yang sama juga terjadi dilokasi kedua sekitar 500 meter dari lokasi pertama arah Garut, dan lebih parahnya pelaksanaan penggelaran mortar dilakukan dengan mortar kering yang digelar diatas tumpukan batu yang sudah lebih dahulu digelar, tentu haal ini juga memperkuat dugaan kami telah terjadi pencurian volume pekerjaan pada pelaksanaan paket kegiatan ini dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan berpotensi besar merugikan Keuangan Negara.

• Selain itu, tinggi pondasi pasangan batu hanya 65 cm, dengan lebar 60 cm. Pada paket kegiatan ini dimana LSM TAMPERAK menduga bahwa telah terjadi pencurian volume pekerjaan mengingat lokasi kegiatan yang sangat labil dan penuh dengan lumpur.konstruksi yang sah dan resmi memiliki sertifikat kompetensi kerja, seperti SKK, sehingga menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak;
• Perusahaan Penyedia Jasa Pelaksanaan serta Pengawasan Pekerjaan kontruksi diduga tidak mengindahkan spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja, sehingga berpotensi menghasilkan pekerjaan yang asal-asalan yang akan menimbulkan Kerugian keuangan Negara.,
Atas permasalahan tersebut tentunya perusahaan penyedia jasa pelaksanaan serta pengawasan pekerjaan konstruksi bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis Proyek Pekerjaan sebagai dasar pengeluaran atas beban APBN. Permasalahan ketidakpatuhan Pengguna Jasa atau Pejabat terkait terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kerugian secara umum terjadi antara lain karena :
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran dan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak, padahal Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
• Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Pengawas lapangan dan konsultan pengawas tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak;
• Penyedia Jasa tidak melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian kontrak.
Selanjutnya dapat kami sampaikan kesimpulan atas permasalahan – permasalahan sebagaimana kami paparkan diatas terkait dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam tahap pelaksanaan pekerjaan yang kami yakini telah terjadi, seperti :
• Terjadinya permasalahan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, dimana Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan (kontrak), baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena Undang – undang.
• Terjadinya cidera janji terhadap kontrak yakni tidak dipenuhinya isi kontrak yang secara prinsip. Barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi (pada saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan diserahterimakan), maka harus dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen)

untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak untuk perencanaan dan pengawasan. Dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain yaitu denda. Hal lain memungkinkan terjadinya bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama merubah volume dan material yang memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk turut serta mencegah terjadinya dugaan-dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Humala kepada Media Tamperaknews Jum’at (31/10/2025).

Reporter: Efendi P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *