TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Senin, 6 Juli 2026 – Kantor Hukum R.V.M.N & PARTNERS melalui kuasa hukum Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila somasi yang telah dilayangkan kepada PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) beserta perwakilan operasionalnya di Gorontalo tidak mendapat tanggapan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Somasi tersebut diajukan atas nama sejumlah mitra pengemudi Maxim di Gorontalo yang mempersoalkan dugaan pemotongan pendapatan, penerapan platform fee, serta meminta transparansi mengenai dasar hukum dan mekanisme perhitungan potongan yang dikenakan kepada para mitra pengemudi.
Ronald Van Mansur Nur menjelaskan bahwa somasi merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dan musyawarah sebelum ditempuh upaya hukum yang lebih lanjut.
“Dalam somasi tersebut kami telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk memberikan jawaban secara tertulis disertai dasar hukum, dasar perjanjian, serta penjelasan mengenai mekanisme potongan yang diterapkan kepada para mitra driver,” ujarnya.
Apabila somasi tersebut tidak diindahkan atau tidak mendapat respons sebagaimana diminta, Kantor Hukum R.V.M.N & PARTNERS menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum, di antaranya:
* Mengajukan pengaduan kepada Kementerian Perhubungan RI;
* Melaporkan permasalahan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo maupun pemerintah daerah terkait;
* Mengajukan laporan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam pengawasan;
* Melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila terdapat dugaan praktik usaha tidak sehat atau penyalahgunaan posisi dominan;
* Mengajukan gugatan perdata atas dugaan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku;
* Menempuh berbagai upaya hukum lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ronald, langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak para mitra pengemudi agar memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kemitraan.
Permasalahan ini juga muncul di tengah pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk pembatasan potongan komisi aplikator. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar yang turut disoroti para mitra driver dalam meminta kejelasan kebijakan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Maxim Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum para mitra driver di Gorontalo.
Reporter: Tamperaknews Gorontalo
















