TAMPERAK NEWS – GORONTALO – Senin, 6-7-2026 – Polemik pemberhentian sejumlah dosen di Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) kembali menjadi perhatian. Seorang dosen UMGO yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin terhadap berbagai kebijakan yang dinilainya berpotensi mengesampingkan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak tenaga pendidik.
Menurut dosen tersebut, perguruan tinggi seharusnya menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai akademik, keadilan, serta supremasi hukum. Ia menilai setiap kebijakan yang diambil oleh kampus harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak semata-mata bertumpu pada aturan internal.
> “Kami bukan sedang mencari konflik. Kami hanya berharap setiap keputusan yang menyangkut nasib dosen dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan pemberhentian dosen bukan hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak normatif dosen, dan kredibilitas institusi pendidikan tinggi.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, aturan internal perguruan tinggi tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dosen tersebut juga menyoroti persoalan usia pensiun dosen. Menurutnya, ketentuan mengenai batas usia pensiun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak semestinya ditafsirkan berbeda melalui kebijakan internal tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, ia menilai jabatan fungsional dosen merupakan bagian dari pengembangan karier akademik. Keterlambatan atau belum terpenuhinya proses administrasi jabatan fungsional, menurutnya, tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, ia juga mengungkapkan adanya berbagai persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, antara lain terkait pemenuhan hak normatif dosen, pembayaran tunjangan jabatan fungsional, pengusulan tunjangan sertifikasi, hingga dugaan ketidaksesuaian pelaporan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus dibuktikan dan diklarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
> “Yang kami inginkan bukan mencari siapa yang salah atau benar. Kami hanya berharap semua hak dosen dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan setiap persoalan diselesaikan secara terbuka serta profesional,” katanya.
Dari sisi ketenagakerjaan, dosen tersebut berpendapat bahwa hubungan kerja antara dosen dan perguruan tinggi swasta tetap harus memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk prosedur penyelesaian perselisihan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia juga menilai setiap keputusan administrasi di lingkungan perguruan tinggi seyogianya memperhatikan asas kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
Lebih lanjut, ia berharap berbagai rekomendasi maupun masukan dari lembaga pengawas negara dapat dijadikan bahan evaluasi oleh pihak kampus agar tata kelola perguruan tinggi semakin baik.
“Kampus adalah tempat mengajarkan hukum, etika, dan keadilan. Karena itu, sudah sepatutnya nilai-nilai tersebut juga diterapkan dalam pengelolaan institusi. Kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan kampus, tetapi sebagai bentuk kepedulian agar UMGO tetap menjadi perguruan tinggi yang dipercaya masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan penyelesaian yang sesuai dengan mekanisme hukum sehingga persoalan yang berkembang tidak semakin berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo belum memberikan tanggapan atas pernyataan narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak UMGO sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Yoker
















