Gallant Sutikno Melawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknews – Jakarta – Senin,6 Juli 2026 –  Gallant Sutikno mengaku di rugikan oleh PT Bank DBS Indonesia ,Peristiwa yang sudah berlangsung selama lima tahun . Pada Akhir 2019
Saat berada di luar negeri,  Gallant Sutikno kartunya diblokir sehingga mengkontak customer service KK Digibank. Saat dikonfirmasi, petugas Bank DBS keliru menyampaikan nominal menjadi Rp69.267.981. Atas saran keamanan karena transaksi fraud pihak bank menyarankan penggantian Kartu, tetapi karena merchant yang dipermasalahkan merupakan merchant valid agoda.com, khawatir hanya salah  Gallant memutuskan opsi pemblokiran kartu dan tetap melunasi seluruh tagihan yang jatuh tempo sebelum kejadian ini.

Setelah Pemblokiran
hanya melalui pesan sms tanpa pemberitahuan tertulis resmi maupun persetujuan dari Pak Gallant, pihak bank membuka kembali blokir kartu secara sepihak dengan alasan akun dinilai sudah aman. Pak Gallant tidak mengetahui bahwa kartunya sudah aktif kembali.

Berikutnya
Karena kartu sudah aktif tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi autodebet premi asuransi otomatis masuk ke dalam tagihan. Pak Gallant menganggap kartu masih terkunci. Karena merupakan transaksi yang seharusnya tidak terproses apabila pemblokiran dilanjutkan sesuai arahan, sehingga untuk transaksi tersebut menunda pembayaran sampai mendapatkan kejelasan atas seluruh rangkaian kejadian. Akibatnya, sistem bank mencatat fasilitas masuk status Kolektibilitas 5 (CO‑5/kredit macet) yang tercatat di SLIK OJK.

Gallant mengajukan keberatan dan mengadakan pertemuan berulang kali dengan pihak bank. Namun, bank tetap meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum bersedia menghapus status negatif tersebut — hal yang ditolak Gallant karena menilai kesalahan ada pada prosedur bank. Pengaduan ke internal bank, Media Konsumen, dan OJK belum membuahkan hasil.

Hingga Saat Ini
Gugatan telah diproses di Pengadilan Negeri dan tingkat Banding. Kasus kini dilanjutkan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI sebagai upaya hukum terakhir, dengan tuntutan membatalkan tindakan sepihak bank, menghapus denda dan bunga yang tidak beralasan, serta memulihkan catatan kredit Pak Gallant.

Awak media masih menunggu konfirmasi memberikan kesempatan kepada Pihak PT Bank DBS untuk klarifikasi atas pemberitaan ini

Reporter Mayuli Setiawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *