Hukum  

Tono Mengeluh Sakit dalam Penahanan, Mungkinkah Ada Penangguhan Penahanan?

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Kapuas – Tono mengadu sakit di dada kirinya. Namun permintaan penangguhan penahanan untuk berobat tak pernah didengarkan. “Saat masa penahanan di Polda Kalteng sejak 15 Agustus 2025 saya sakit selama 10 hari dan dibawa periksa di RS Bhayangkara Palangka Raya” kisahnya Rabu 4 Maret 2026 dihadapan anggota DPR RI Komisi XII yang mengunjunginya di Rutan Kuala Kapuas.

Dijelaskan Tono, 10 hari ia dirawat untuk sakit keluhan pada jantung dan paru-parunya. Namun demikian bukan penangguhan yang diberikan melainkan perpindahan penahanan ke Polres Kuala Kapuas. “Tak satupun berkas perkara saya tandatangani karena saya tidak mengakui prosesnya meski saya jalani proses hukumnya, imbuh Tono.

Selama penahanan di Kapuas Tono tetap alami sakit dengan keluhan nyeri didada sebelah kiri. Sementara untuk sakit paru-parunya sudah berkurang. “Saya tidak merokok sementara saya dilingkungan perokok,” ujarnya.

Diungkap Tono juga menyayangkan terjadinya peristiwa berdarah yang dialami oleh saudara-saudara yang membela haknya baik. “Saya berterima kasih untuk pengorbanan saudara-saudara. semoga tidak ada lagi korban berjatuhan,”imbuhnya.

Perkembangan terkini dukungan elemen masyarakat di Kalimantan Tengah untuk persoalan Tono semakin membesar. Bahkan informasi yang beredar akan ada Aksi damai di PN Kuala Kapuas, Kamis 5 Maret 2026, mengikuti agenda pembacaan Putusan Vonis Hakim untuk perkara dengan pasal sangkaan yang sama sudah pernah diputuskan.

Sementara Yustinus Tenung, yang mengaku mengikuti “kasus Tono” mengingatkan untuk semua pihak bisa menahan diri. “Saya kira melihat persoalan Tono ini harus secara jernih karena ada kepentingan Warga masyarakat dan kepentingan investasi di Kalimantan Tengah, ujarnya Rabu 4 Maret 2026.

Menurut Tinus yang mendampingi Anggota DPR RI Komisi XII Sigit Karyawan Yunianto membesuk Tono, kondisi Kesehatan Tono dalam Penahanan harus diperhatikan. “Bila dimungkinkan dia jadi tahanan kota saja supaya bisa berobat ke spesialis jantung, memastikan kesehatan jantungnya, ungkap Tinus.

APH (Aparat Penegak Hukum) sumber media ini menyebutkan, permohonan penangguhan penahanan ataupun tahanan kota bisa saja diajukan, dan ada yang menjaminnya.

Diketahui bahwa Tono usai Vonis yang rencananya akan dibacakan 5 Maret 2026, masih akan disidangkan lagi untuk LP yang ketiga. Dengan sangkaan Pasal yang diduga sama. Bila memang tidak ada solusi hukum seperti SP3 ataupun restoratif justice maka dipastikan Tono akan mengikuti persidangan. “Saya akan patuhi proses hukum meski kondisi saya ada keluhan sakit di dada bagian kiri sini, pungkas Tono sambil menunjuk dada bagian kiri.

Dilaporkan Oleh Endharmoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *