“Supremasi Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Hukum Sekda Rohil Berdasarkan Opini Viral”

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Rokan Hilir, Jumat (13/2/2026) – Menanggapi desakan pembebastugasan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si terkait dugaan video asusila tahun 2024 yang disampaikan Muhajirin Siringo Ringo, Arjuna Sitepu C.PAR menyatakan bahwa pernyataan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

Arjuna menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun hasil forensik digital yang diumumkan secara resmi yang menyatakan Sekda bersalah. Opini publik yang terus diarahkan pada kesimpulan moral tertentu berbahaya karena berpotensi mengarah pada pembunuhan karakter dan fitnah tanpa dasar pembuktian hukum sah. Selain itu, terdapat indikasi bahwa video yang beredar diduga merupakan rekayasa berbasis Artificial Intelligence (AI).

Dalam pernyataan sikapnya, Arjuna menyampaikan tiga poin utama:

1. Supremasi Hukum Tidak Boleh Dikalahkan oleh Opini Viral – Negara Indonesia berdiri di atas prinsip praduga tak bersalah, sehingga tidak boleh ada pejabat publik yang dihukum secara sosial maupun administratif hanya berdasarkan isu yang belum terbukti secara hukum.

2. Penjelasan Mengenai Artificial Intelligence (AI) – Teknologi seperti Deep Learning, Neural Network, Generative Adversarial Network (GAN), dan Deepfake dapat menghasilkan video palsu yang sulit dibedakan dari yang asli. Apabila benar rekayasa, maka persoalan yang muncul adalah dugaan tindak pidana siber dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE dan KUHP Nasional.

3. Jangan Alihkan Fokus dari Isu Legalitas yang Lebih Fundamental – Isu yang lebih mendesak adalah proses hukum atas laporan dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak 5 Mei 2025, yang menyangkut legalitas jabatan dan potensi dugaan pemalsuan surat serta penyalahgunaan kewenangan.


Arjuna mengingatkan agar seluruh pihak tidak gegabah membentuk opini tanpa dasar hukum jelas. “Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, silakan tempuh jalur hukum. Namun jangan menghakimi sebelum ada putusan. Karena fitnah dan penyebaran informasi tanpa bukti juga memiliki konsekuensi pidana,” tutupnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *