Tamperak News – PEKANBARU – Arjuna Sitepu, CPR, Investigator Yayasan KPK TIPIKOR (Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Pimpinan Pusat, menyatakan sikap tegas terkait kasus penangkapan seorang oknum yang mengaku wartawan, inisial KS, oleh Polsek Bukit Raya Pekanbaru pada 19 Maret 2026 lalu. KS ditangkap di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad atas dugaan pemerasan Rp15 juta kepada Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto.
Menurut Arjuna, kasus ini kembali menunjukkan pola lama yang meresahkan. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai bertindak cepat menangkap pihak yang dianggap “penerima” atau “penuntut”, namun abai terhadap akar permasalahan yang lebih besar dan potensi suap atau pemerasan dari pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari pemberitaan tentang dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan warga binaan di dalam Lapas Pekanbaru. Ketika dua orang yang mengaku wartawan mencoba mengonfirmasi informasi tersebut pada awal Maret 2026, polemik pun muncul. Alih-alih menempuh mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers, pihak Kalapas justru diduga meminta penghapusan (take down) berita dan konten media sosial. Kini, fokus penanganan hanya tertuju pada dugaan pemerasan oleh KS, sementara isu narkoba di dalam lapas belum terungkap secara transparan.
Melalui rilis pers yang diterima media ini, Sabtu (04/04/2026), Arjuna Sitepu menegaskan: “APH Wajib Tangkap Si Pemberi Uang, Bukan Hanya Si Penerima.”
Hukum Positif yang Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
1. Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan
Hukum Indonesia jelas mengatur bahwa baik pemberi suap maupun penerima suap adalah pelaku tindak pidana korupsi yang setara. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
Ayat (2) menyebutkan bahwa penerima suap (termasuk APH) dipidana dengan pidana yang sama. Ini berlaku simetris: pemberi dan penerima sama-sama bersalah.
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a, b, c, dan d UU Tipikor mengatur ancaman pidana lebih berat untuk kasus “luar biasa” (extraordinary crime) yang melibatkan APH (polisi, jaksa, hakim) sebagai penyelenggara negara, yaitu penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 12 huruf a secara eksplisit menjerat penerima hadiah atau janji yang “diketahui atau patut diduga” untuk memengaruhi jabatan. Jika APH mengetahui fakta suap namun tidak menangkap pemberinya, maka APH sendiri melanggar Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) serta Pasal 55–56 KUHP (turut serta atau membantu tindak pidana). Selain itu, Pasal 209 dan 210 KUHP sebagai lex generalis juga tetap berlaku paralel dengan UU Tipikor.
Arjuna menyoroti bahwa sering kali APH diduga menjadi bagian dari rantai suap tersebut, baik sebagai penerima tidak langsung maupun “pelindung” kepentingan pemberi. Pola ini kerap menimpa jurnalis dan pegiat anti-rasuah, di mana ketika suap diberikan untuk membungkam pemberitaan, APH yang tahu fakta justru membalikkan tuduhan ke si penerima, seperti yang dialami KS. Ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.
2. Ironi Logika Sederhana yang Tak Terbantahkan
“Jika si pemberi uang tidak merasa bersalah, mengapa ia takut terbongkar? Mengapa ia harus ‘memberi uang’ secara sembunyi-sembunyi kepada teman-teman jurnalis atau pimpinan lembaga swasta?” tanya Arjuna.
Jawabannya, menurutnya, adalah karena si pemberi tahu perbuatannya adalah kejahatan. “Suap bukan ‘hadiah’ atau ‘kerja sama’, melainkan upaya merusak kebebasan pers, kebenaran, dan supremasi hukum. Ketakutan itu sendiri adalah pengakuan bersalah yang paling jujur,” tegasnya.
3. Logika Supra-Rasional: Di Atas Hukum Manusia
Arjuna menekankan bahwa hukum positif hanyalah alat. Di atasnya ada keadilan ilahi dan moral universal, di mana setiap tindakan suap adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, bangsa, dan Tuhan Yang Maha Esa.
“APH yang bersumpah ‘Menegakkan hukum tanpa pandang bulu’ tapi memilih diam atau melindungi pemberi suap, telah melanggar sumpah jabatannya dan prinsip kemanusiaan. Ini bukan sekadar pidana, melainkan ‘Dosa Kolektif’ yang merusak fondasi negara hukum (Rechtsstaat),” ujarnya.
Logika supra-rasional ini sederhana: Kebenaran tidak bisa dibeli. “Siapa pun yang mencoba membeli diam jurnalis atau aktivis, pada akhirnya akan diadili oleh sejarah dan keadilan Tuhan. Efek jera sejati bukan hanya penjara, melainkan rasa malu abadi di hadapan rakyat dan akhirat,” tambahnya.
Penutup: Panggilan Tegas untuk Keadilan Masa Depan
Sebagai efek jera menyeluruh bagi APH dan si pemberi uang, Arjuna menuntut agar setiap suap yang terbongkar menjerat kedua belah pihak tanpa ampun. “Tidak ada lagi ‘Kasus Biasa’ atau ‘Kasus Luar Biasa’, semua adalah extraordinary crime yang merusak bangsa,” tegasnya.
Arjuna juga menyatakan permintaan keras: “Lepaskan segera semua jurnalis dan pegiat anti-rasuah yang ditahan atau dipenjara secara tidak adil! Kembalikan hak mereka, pulihkan martabat mereka, dan biarkan mereka kembali mengawal ‘Kebenaran Tanpa Rasa Takut’.”
Ini bukan sekadar permintaan, melainkan “Amar Keadilan”. “Jika APH dan pemberi suap terus mengulangi pola lama, maka rakyat dan sejarah yang akan menjadi hakim tertinggi. Kebenaran akan menang. Suap akan hancur,” pungkasnya.
Lebih jauh, Arjuna menegaskan bahwa kebenaran tidak bisa dibeli, diancam, atau dihapus dengan uang. Setiap upaya membungkam jurnalis dan aktivis yang menggali isu publik—terutama dugaan narkoba di lembaga pemasyarakatan dan korupsi—adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, negara hukum, maupun hukum ilahi.
“APH yang hanya menangkap satu pihak sambil membiarkan pihak berwenang yang diduga terlibat, telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip keadilan Tuhan Yang Maha Esa. Sejarah dan akhirat akan menjadi hakim tertinggi, cepat atau lambat, mau atau tidak mau, ketetapan itu pasti ‘Nyata’,” tandasnya.
Panggilan Keadilan sebagai Efek Jera!
Kasus ini, menurut Arjuna, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan peredaran narkoba di Lapas Pekanbaru, bukan sekadar alat pengalihan isu. Adapun tuntutan yang diajukan adalah:
1. Penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan peredaran narkotika di Lapas Pekanbaru.
2. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Kalapas, tanpa pandang bulu.
3. LEPASKAN SEGERA KS DAN SETIAP JURNALIS ATAU AKTIVIS YANG DITAHAN SECARA TIDAK ADIL jika penangkapan tersebut bertujuan membungkam kebenaran.
(Redaksi)
















