Suara Rakyat Tak Boleh Terbuang: Akademisi Bahas Masa Depan Parliamentary Threshold di Jakarta

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta
Selasa, 3 Maret 2026 – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar seminar bertema “Parliamentary Threshold” di Bedroom Karang Asem Utara No. 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan demokrasi untuk membahas masa depan sistem ambang batas parlemen di Indonesia serta urgensi revisi Undang-Undang Pemilu.

Hadir sebagai narasumber antara lain Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Arief Hidayat.

Dalam diskusi tersebut, dibahas secara komprehensif ketentuan ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan partai politik memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk memperoleh kursi di DPR RI.

Momentum Revisi UU Pemilu

Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa saat ini merupakan momentum tepat untuk mengevaluasi dan membahas kembali besaran ambang batas parlemen. Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan perubahan atau revisi Undang-Undang Pemilu sebelum tahapan awal pemilu dimulai dan sebelum Juni 2027.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mempublikasikan arah perubahan regulasi agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Ia juga mempertanyakan dasar akademik penentuan angka 4 persen yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan sistem proporsional yang adil serta berpotensi menyebabkan terbuangnya suara sah pemilih.

Senada dengan itu, Prof. Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa revisi undang-undang menjadi kebutuhan mendesak, mengingat pengaturan pemilu nasional dan lokal yang dirancang memiliki jarak waktu tertentu. Perubahan regulasi dinilai penting agar proses pendaftaran partai dan tahapan pemilu berjalan serempak dan memiliki kepastian hukum.

Kritik terhadap Ambang Batas dan Suara Terbuang

Titi Anggraini menyoroti persoalan banyaknya suara sah yang hilang akibat penerapan ambang batas parlemen. Menurutnya, suara rakyat tidak boleh terbuang sia-sia hanya karena partai tidak mencapai batas minimal nasional. Ia menilai tujuan penyederhanaan partai dan stabilitas pemerintahan tidak semestinya mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat.

Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki “ambang batas efektif” secara alami melalui alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) yang relatif kecil, yakni antara 3 hingga 10 kursi per dapil. Dengan kondisi tersebut, sistem secara otomatis sudah menyaring perolehan kursi tanpa perlu ambang batas nasional yang tinggi.

Sementara itu, Prof. Arief Hidayat mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menegakkan prinsip negara hukum dan demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa perubahan sistem pemilu harus berpijak pada konstitusi serta semangat menjaga kedaulatan rakyat.

Mendorong Sistem yang Lebih Adil

Seminar ini menegaskan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan stabilitas pemerintahan harus ditempuh melalui pendekatan yang demokratis dan konstitusional, bukan sekadar rekayasa angka ambang batas. Para narasumber sepakat bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian akademik yang kuat.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat berharap forum ini menjadi kontribusi nyata dalam mendorong lahirnya sistem pemilu yang lebih adil, inklusif, serta benar-benar mencerminkan kedaulatan suara rakyat Indonesia.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *