Hukum  

Stop Standar Ganda! WS Advokat YPP Al Kholiqi Wajib Ditahan seperti Amir Asnawi, Sumbangan Pemikiran Aktivis Pegiat Anti Rasuah

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Arjuna Sitepu CPR, Investigator DPP KPK TIPIKOR

Tamperak News, Mojokerto, 24 Maret 2026 — Kasus yang terjadi di Mojokerto pada Maret 2026 bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan menjadi contoh kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen utama: Polisi, Pengacara, Wartawan (sebagai sosial kontrol), dan Masyarakat. Dugaan yang beredar menyatakan bahwa pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi diduga bekerja sama dengan oknum polisi dan berlaku lancang dalam penanganan kasus narkoba terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. Sementara itu, M. Amir Asnawi yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV melakukan fungsi sosial kontrol melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk pemberitaan resmi media.

1. Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS bersama oknum polisi menyalahgunakan proses rehabilitasi pecandu narkotika. Jika dugaan terbukti, beberapa pasal hukum dapat berlaku:

– Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
– Pasal 3 & 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jika ada unsur korupsi (misalnya dugaan uang pelicin Rp30 juta).
– Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan transparansi proses rehabilitasi.

Hingga kini, polisi belum menemukan bukti pungli dan WS membantah semua tuduhan.

2. Peran Amir Asnawi Sebagai Sosial Kontrol Via Media Sosial

Amir mempertanyakan kasus melalui TikTok pribadi, bukan jalur jurnalistik formal. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengawasan masyarakat, namun juga disayangkan karena tidak sesuai etika jurnalistik. Regulasi terkait:

– Pasal 9 & 4 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak berlaku karena bukan produk media resmi.
– Pasal 482 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Pasal 368 KUHP (pemerasan/ancaman) — Amir telah ditetapkan tersangka setelah menerima Rp3 juta dari WS.
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika ada unsur pencemaran nama baik.

Rekan wartawan prihatin karena tindakan ini dapat mencoreng citra profesi.

3. Hak dan Kewajiban Pengacara WS Sebagai Pilar Penegakan Hukum

Sebagai advokat, WS berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 16, 17, dan 19). Jika mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pengaduan Polisi Terpadu (SPPT) atau Reskrim, bukan beradu tuduhan di media sosial yang berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP atau UU ITE. WS telah memilih jalur laporan polisi sesuai prosedur.

4. Peran YPP Al Kholiqi Sebagai Mitra Sosial Kontrol

Yayasan seperti Al Kholiqi berperan sebagai mitra negara dalam menangani narkoba tanpa menggunakan anggaran negara, sesuai Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Namun, yayasan semacam ini sering menjadi korban konflik meskipun berperan penting.

Rekomendasi Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

1. Digitalisasi Proses Rehab — Amandemen UU Narkotika untuk memaksimalkan pelaporan real-time ke platform nasional BNN-Polri berbasis blockchain.
2. Batasan Sosial Kontrol di Media Sosial — Perkuat regulasi agar ekspresi publik tetap menghormati etika dan tidak mengaburkan peran profesi.
3. Perlindungan Seimbang — Semua pihak berhak mendapatkan proses hukum yang adil; pelanggar hukum harus dijerat tanpa pandang bulu.
4. Kolaborasi Multi-Pihak — Bentuk forum reguler antara Polisi, Advokat, Dewan Pers, Ormas Rehab, dan Komunitas Media Sosial.
5. Pendidikan Hukum Masyarakat — Sosialisasikan pentingnya melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur hukum resmi.

Pemberian Uang Rp3 Juta: Perlu Pemeriksaan Mendalam

WS memberikan uang kepada Amir setelah adanya ancaman via TikTok. Meskipun korban pemerasan biasanya tidak dianggap pelaku, jika ada bukti bahwa pemberian uang bertujuan untuk menutupi dugaan lain, WS dapat menjadi tersangka. Pasal hukum yang dapat berlaku:

– Pasal 368 KUHP atau Pasal 482 KUHP Baru (turut serta dalam pemerasan).
– Pasal 5 ayat (1) huruf a & b UU Tipikor (unsur suap-menyuap).
– Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi ilegal) dengan pembuktian dibalik kepada WS.

Saat ini, WS masih berstatus pelapor/korban dan belum ditahan, sementara Amir telah ditahan. Penyidik diimbau untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait niat pemberian uang tersebut.

Kasus Mojokerto menjadi panggilan introspeksi bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan pemberantasan narkoba menjadi lebih bersih, transparan, dan humanis. (Red/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *