Sidang Pemalsuan SHM di Bekasi Memanas, Jaksa dan Pengacara Terlibat Perdebatan Sengit

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknewsmy.id – BEKASI –Rabu 22 Oktober 2025 di Jl Ahmad Yani Ruang Sidang Sari 1  PN Bekasi – Suasana sidang kasus pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pengadilan Negeri Bekasi memanas akibat perdebatan sengit antara Jaksa Fadlan Kairad Peranginangin dan penasehat hukum terdakwa. Perdebatan tersebut dipicu oleh perbedaan berkas perkara yang dimiliki oleh kedua belah pihak.

Sidang yang digelar pada Rabu (22/10/2025) ini juga menghadirkan saksi dari notaris, pengacara, ahli waris, serta Haji Murdani yang memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp150 juta dari terdakwa untuk pembangunan mushola terkait pembuatan SHM.

Saksi dari notaris Hj Wiwik Rowiyah Suparno ,S.H.,Mkn .,mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan SHM, namun upaya penyelesaian tidak mencapai titik temu. Saksi dari pengacara mengklaim memiliki bukti foto penandatanganan dokumen SHM. Ahli waris memberikan keterangan bahwa terdakwa mencari mereka di tempat mengajar dengan didampingi petugas keamanan.
Saksi Ronald Kansil adalah pemilik SHM sebelum berganti pemilik Denny Hidayat dan dijual kepada Naharsyah tanah dan rumah di komplek perumahan Bukit Kencana Blok GG No 1 Kel. Jatimakmur Kec Pondok Gede  Bekasi yang belum di lunasi sampai berita ini di turunkan.

Tindakan pemalsuan tanda tangan ini diduga melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Reporter: Mayuli 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *