Jakarta – Sidang lanjutan kasus terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama ini menghadirkan saksi ahli, Dr. Andi Widiatno Humerson, S.H., S.Kom., M.H., untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi ahli ITE atas perkara yang menjerat selebriti tersebut.
Dr. Andi Widiatno Humerson, yang merupakan seorang pakar Hukum Cyber Crime dihadirkan oleh pihak Nikita Mirzani sebagai saksi yang diharapkan dapat memberikan pandangan objektif dan analisis terkait bukti-bukti digital yang diajukan dalam persidangan. Kehadiran saksi ahli ini menjadi perhatian utama dalam sidang kali ini, mengingat keterangan ahli seringkali menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Selama persidangan, Dr. Andi Widianto Humerson menjelaskan secara rinci mengenai aspek-aspek teknis dan hukum UU ITE yang relevan dengan kasus ini. Ia memberikan penjelasan mengenai validitas bukti digital, prosedur pengumpulan data, serta implikasi hukum dari temuan-temuan tersebut. Keterangan saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan membantu majelis hakim dalam memahami kompleksitas perkara yang sedang dihadapi.
Sidang yang dipimpin oleh Khairul Imam ini dihadiri oleh tim pengacara Nikita Mirzani, jaksa penuntut umum, serta sejumlah awak media yang meliput jalannya persidangan. Suasana sidang berlangsung cukup tegang, terutama saat saksi ahli memberikan keterangan yang dianggap krusial oleh kedua belah pihak.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, majelis hakim menunda sidang untuk memberikan waktu bagi kedua belah pihak mempersiapkan tanggapan dan argumen lebih lanjut.
Kehadiran saksi ahli dalam persidangan ini menunjukkan keseriusan pihak Nikita Mirzani dalam menghadapi proses hukum. Keterangan dari Dr. Andi Widiatno Humerson diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mencari keadilan dan kebenaran dalam perkara ini.
















