Hukum  

Satu Pelaku Jambret di Kelapa Gading Diringkus, Handphone Korban Dijual Rp 2 Juta

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta Utara, 07 Januari 2026 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan cara menarik tas (jambret) yang terjadi pada Minggu (04/01/2026) pukul 10.30 WIB di Komplek Gading Kirana depan Bank OCBC, Jalan Gading Kirana V, Kelurahan Kelapa Gading Barat.

Korban dalam kasus ini adalah Sdri. Riris Astuti Febrida (33 tahun), karyawan swasta yang tinggal di Kalideres. Saat kejadian, korban kehilangan tas selempang berisi Handphone iPhone 16 Pro dan dokumen pribadi. Korban juga mengalami luka pada siku kiri serta lutut kanan dan kiri setelah terjatuh ketika tasnya ditarik oleh pelaku.

Tim Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, yang menunjukkan dua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-3215-UZZ. Pada tahap penangkapan, salah satu pelaku bernama Muhamad Deni (22 tahun) berhasil ditangkap di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat. Pelaku kedua dengan inisial R masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan, Deni mengaku bertindak sebagai eksekutor dan berada di belakang motor yang dikendarai R. Handphone korban telah dijual kepada seseorang bernama R di Kali Betik Koja dengan harga Rp 2 juta, yang kemudian dibagi rata antara keduanya. Saat upaya pengembangan terhadap pelaku lain, Deni melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas terukur. Saat ini pelaku sedang dalam penanganan di RS Polri Kramat Jati,” ujar AKP Kiki Tamlim.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian, celana panjang Levis, topi bertuliskan “Hills Buls Academy”, sendal cream, serta handphone Vivo milik pelaku.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra menyampaikan bahwa telah dilakukan serangkaian tindakan termasuk olah TKP, pendataan saksi, pemeriksaan, dan penyempurnaan berkas penyidikan. Kasus ini direncanakan akan diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 477 KUHPidana.

Reporter: Aji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *