Ribuan Obat Tradisional Ilegal Disita di Aceh Barat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Aceh Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dari Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Rabu (21/1/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik BBPOM Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat.

Tersangka dalam perkara ini berinisial YU (55), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

YU diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu, serta tidak memiliki perizinan berusaha. Perbuatan tersebut terjadi pada 12 November 2025 di sejumlah lokasi, yakni di Jalan Abadi, Desa Rundeng, serta di Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Angka 181 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penyerahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa ribuan produk obat tradisional dan jamu ilegal dalam berbagai merek dan kemasan. Barang bukti tersebut antara lain kapsul dan serbuk obat tradisional seperti Urat Kuda, Beruang Emas, Liong, Libido Super, Gemuk Sehat Idaman, Hajar Jahanam, KBM Kapsul, hingga produk herbal impor seperti Africa Black Ant dan Pi Kang Shuang, dengan total jumlah mencapai ribuan kotak dan bungkus.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi menyebutkan, kasus peredaran obat tradisional ilegal masih kerap ditemukan dan berpotensi terus berulang, khususnya melalui jalur distribusi pasar tradisional.

“Penindakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan obat tradisional tanpa izin,” ujar Ahmad Lutfi, Sabtu (24/1/2026).

Kata Ahmad Lutfi, dengan diterimanya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk akan segera menyiapkan seluruh administrasi pelimpahan perkara, termasuk surat dakwaan dan berkas pendukung lainnya, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh guna disidangkan.

“Kejaksaan juga merekomendasikan pemetaan dan pemantauan berkelanjutan terhadap potensi peredaran obat tradisional ilegal, serta peningkatan koordinasi lintas instansi agar proses penegakan hukum dan persidangan dapat berjalan optimal.” tutup Ahmad Lutfi. (Red/JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *