Pungli masih mewarnai Pemutihan di Samsat Bandung

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknewsmy.id – Bandung , 26 September 2025 — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Samsat, ternyata masih menyisakan persoalan serius di lapangan. Pantauan langsung di Samsat Pajajaran, Bandung, memperlihatkan bahwa pelayanan yang seharusnya memudahkan masyarakat justru masih diwarnai dugaan pungutan liar (pungli) serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya diminta membayar Rp1,3 juta ketika tidak dapat menghadirkan KTP asli pemilik kendaraan. “Pemilik kendaraan tidak mau meminjamkan KTP-nya, lalu saya diarahkan membayar Rp1,3 juta kepada petugas. Katanya kalau tidak ada KTP, itu syaratnya. Mau bagaimana lagi, akhirnya saya bayar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini menjadi sorotan publik karena program pemutihan sejatinya dirancang untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Namun, praktik di lapangan justru menimbulkan beban tambahan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Selain itu, suasana di lingkungan Samsat Pajajaran juga dinilai kurang nyaman. Masih terlihat masyarakat yang datang dengan berpakaian tidak pantas, seperti menggunakan celana pendek dan sandal jepit. Hal ini menimbulkan pemandangan kurang elok di tengah pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tata tertib. Tradisi ini, menurut sejumlah pengunjung, sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan tanpa ada aturan tegas.
Berbeda dengan Samsat Sukarno Hatta yang dinilai masyarakat lebih tertib, humanis, dan mengutamakan pelayanan publik. Banyak warga menilai Samsat Pajajaran seharusnya mencontoh pola pelayanan di Sukarno Hatta, di mana pembinaan internal kepada petugas dan sosialisasi prosedur kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

Masyarakat berharap agar praktik-praktik menyimpang di Samsat segera dibenahi, baik dari sisi internal petugas maupun perilaku masyarakat yang masih enggan tertib administrasi. Sosialisasi mengenai tata cara pengurusan surat kendaraan bermotor, syarat administrasi, serta etika dalam pelayanan publik perlu terus dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga.
Harapan terbesar tentu saja adalah terciptanya pelayanan Samsat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, program pemutihan benar-benar dirasakan manfaatnya, tanpa diwarnai praktik pungli maupun persoalan etika yang mencoreng wajah pelayanan publik.

Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *