Polda Kaltim Ungkap Operasi Jaran Mahakam 2025, 86 Kasus Curanmor 95 Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknewsmy.id – Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur bersama jajaran berhasil mengungkap 86 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, SH. SIK, CFE, MH, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, SIK, MSc, dan Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol. Dr. Jamaluddin Farti, SIK, MHum, di hadapan awak media, dalam paparan hasil operasi yang fokus pada penindakan tindak pidana curanmor di wilayah Kaltim, di Gedung Mahakam, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jum’at (7/11/2025).

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri atas 23 orang target operasi dan 72 orang non-target operasi. Selain itu, polisi juga mengamankan 79 unit barang bukti, yang terdiri dari 7 unit mobil dan 72 unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan, yaitu:
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 59 kasus dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa sebanyak 23 kasus dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebanyak 4 kasus dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Sejumlah modus yang banyak digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya, antara lain menggunakan kunci letter T, menyambungkan kabel kontak setelah membuka penutup aki, memanfaatkan kunci kendaraan yang tertinggal, hingga modus meminjam kendaraan lalu menggadaikannya,” ungkap Kapolda.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kunci tidak tertinggal, serta menggunakan pengamanan tambahan. “Upaya pencegahan dari masyarakat dinilai penting untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya.

Senada dengan Kapolda, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.Hum., mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor.

Modus itu, antara lain, membobol kunci kendaraan menggunakan kunci leter T atau kunci duplikat, menyambungkan kabel kontak langsung untuk menyalakan mesin, memanfaatkan kunci yang tertinggal di kendaraan, serta melakukan penggelapan kendaraan pinjaman dengan menjual atau menggadaikannya ke pihak lain.

“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan sekecil apapun kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda, pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, dan jangan biarkan kunci tertinggal,” imbau Jamaluddin.

Di Akhir paparan, Endar menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Timur serta masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi hingga pengungkapan kasus curanmor ini berhasil dilakukan.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan hukum secara profesional dan transparan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter : Magda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *