Hukum  

Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’, Hotman Samosir Melaporkan ke Dewas

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News –  Jakarta – Hotman Samosir, aktivis sekaligus founder PILAR Kamis (26/3/2026) melaporkan sejumlah pimpinan dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi resmi diadukan ke Dewan Pengawas KPK.
Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Hotman Samosir menilai, keputusan mengubah status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah bukan sekedar kebijakan prosedural, melainkan persoalan serius bagi kredibilitas lembaga antirasuah.
Pengadu menyebut langkah tersebut telah memicu kegaduhan dan kritik luas dari masyarakat dan akademisi.

Dalam keterangannya Hotman menegaskan bahwa pengaduan ini menyasar lima pimpinan KPK serta tiga pejabat di tingkat deputi dan direktur. Pengadu menilai para pihak tersebut tidak bisa menghindar dan beralibi dari tanggungjawab etik atas keputusan yang diambil.

Menurutnya, proses pengalihan penahanan dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai.
Pengadu menyoroti periode 19 hingga 24 Maret 2026 sebagai waktu krusial, dimana publik tidak memperoleh penjelasan yang utuh dan konsisten mengenai perubahan status penahanan tersebut.

Hotman juga menyinggung pernyataan resmi dari juru bicara KPK yang mengakui adanya pengalihan penahanan. Namun, ia menilai klarifikasi itu justru memperkuat dugaan bahwa proses tersebut sejak awal tidak dijalankan dengan transparan.

“Sekiranya memang ini prosedural, mengapa dilakukan diam-diam? Mengapa hanya tersangka tertentu saja? Mengapa publik baru tahu setelah ramai? Mengapa pernyataan dari KPK berubah-ubah dalam menanggapi sorotan publik?
Ini yang harus dijawab secara jujur oleh pimpinan KPK dan deputi penindakan hingga direktur terkait”, tegasnya kepada awak media.

Pengadu mengingatkan bahwa manuver semacam ini berpotensi melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi fondasi kerja KPK. Bahkan terdapat indikasi konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji secara serius.

“Jangan sampai lembaga antirasuah yang katanya independen ini masuk angin akut dan memberikan kesan bahwa hukum bisa diperlakukan berbeda tergantung siapa orangnya dan orangnya siapa.”

Dalam laporan pengaduannya, Hotman Samosir merujuk pada sejumlah ketentuan dalam peraturan Dewas KPK yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku. Aktivis ini menilai tindakan para teradu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik berat.

Ditambahkan Hotman dampak dari keputusan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik KPK, tetapi juga berpotensi men dekadensi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

“Keputusan pengalihan penahanan rumah secara nirtransparansi dan diam-diam ini telah merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan keputusan itu berdampak negatif kepada pemerintah dan /atau negara,” tuturnya.

Lebih jauh Hotman Samosir mengatakan, kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut kepentingan publik luas serta melibatkan figur pejabat negara.

Dalam petitumnya, pengadu meminta Dewas KPK segera merigistrasi laporan tersebut dan melakukan pemeriksaaan secara profesional serta objektif.
Pengadu juga menekankan urgensi proses investigasi yang transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.

Selain itu pengadu meminta Dewas KPK menguji berbagai aspek penting termasuk transparansi pengambilan keputusan, potensi penyembunyian informasi, serta kemungkinan adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dewas KPK harus berani! Jangan hanya jadi pelengkap. Jika memang ada pelanggaran, harus dinyatakan secara tegas dan diberi sanksi maksimal. Itu yang ditunggu publik,” tegasnya.

Hotman Samosir menyatakan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka perkara tersebut harus dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut ditegaskan pengaduan ini bukan dilandasi motif pribadi melainkan sebagai bentuk kontrol sosial untuk menjaga integritas lembaga KPK.

“Kami tidak sedang mencari sensasi dan balas dendam. Kami ingin KPK tetap independen, kuat, bersih dan dipercaya rakyat sesuai slogan yang selama ini didengung-dengungkan, ‘berani jujur, hebat’. Tapi itu hanya bisa terjadi jika ada keberanian untuk mengoreksi diri, ” tegas Hotman.

Lebih lanjut Hotman Samosir menekankan pentingnya peran Dewas KPK sebagai penjaga etika lembaga. Pengadu mengingatkan agar Dewas KPK tidak kehilangan independensinya dalam menangani pengaduan perkara a quo.

“Jangan sampai Dewas KPK antara ada dan tiada, atau dipersepsikan publik sebagai ‘pengacara’ pelanggar etik atau ‘pencuci dosa’ bagi oknum organ KPK yang masuk angin. Publik dari Sabang sampai Merauke menunggu sikap tegas, bukan pembenaran, ” tegas Hotman Samosir diakhir wawancara.

Reporter: Denny Sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *