Berita  

Permendikbudristek No.65/2024: Sekolah Wajib Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Tamperaknews.com — Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 65 Tahun 2024 mewajibkan setiap sekolah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (Satgas PPKS). Regulasi ini menekankan intervensi tidak hanya pada penanganan kasus (hilir), tetapi juga pada pencegahan sejak dini (hulu).

Hal itu menjadi topik pembahasan dalam dialog publik di Radio Pelita Kasih (RPK) 96.3 FM, Jakarta Timur, Senin (19/8/2025). Acara dipandu Thony M. Ermando, STh, dengan menghadirkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley dan penulis sekaligus pengamat sosial Oppa Joppy.

Sylvana menekankan bahwa pendidikan harus menumbuhkan benih toleransi dan kesetaraan, bahkan di sekolah-sekolah yang cenderung homogen. “Dengan begitu, ketika anak berada dalam keluarga atau lingkungan yang lebih heterogen, mereka siap mempraktikkan keterampilan interpersonal, toleransi, dan kesetaraan,” ujarnya.

Oppa Joppy menambahkan, upaya pencegahan perundungan dan kekerasan di sekolah tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi. Keluarga dan masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam pengawasan.

Dalam dialog tersebut juga disinggung realitas sosial yang masih dihadapi dunia pendidikan, yakni adanya guru sekolah minggu di Provinsi Banten yang tetap mengajar meski tidak menerima gaji. Situasi ini menunjukkan bahwa komitmen dan kepedulian terhadap pendidikan masih hadir di tengah keterbatasan.

Acara ditutup dengan ajakan untuk terus memantau agar praktik kekerasan maupun perundungan di sekolah tidak terjadi. Permendikbudristek 65/2024 diharapkan menjadi landasan penguatan komitmen bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, toleran, dan setara.

 

Penulis:Suwidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *