Tamperaknewsmy.id – Bekasi 17 Oktober 2025
Persidangan Lanjutan Pemalsuan Tanda-tangan pada Bukti otentik yng di alami oleh korban (I) karena tidak pernah menanda tangani bukti pengajuan SHM atas nama Denny Hidayat dengan Nomor SHM NO 10305/Jati Makmur
korban mengalami Kerugian sebesar Lima ratus juta rupiah(setengah milyar) yang belum di terima sebagai tanda pelunasan transaksi jual beli sebidang tanah di komplek perumahan Bukit Kencana Blok GG No 1 Kel. Jati makmur Kec Pondok Gede Kota Bekasi
Di sinyalir perbuatan terduga terdakwa (
N) memalsukan tanda tangan melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP
yang sedang berjalannya sidang di Pengadilan Negeri Bekasi dengan No Perkara 436/Pid/2025/PN Bks
korban yang belum mendapat keadilan selama 6 tahun berproses di Polres Metro Bekasi berharap Majelis Hakim dan Jaksa dapat memberikan Hukuman atas Perbuatan terduga terdakwa yang merupakan anak dari Saksi F dalam Transaksi Jual beli tersebut
sampai berita ini di turunkan persidangan akan di lanjutkan kembali pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025
Reporter: Mayuli
















