MAPPI ke-45: Profesi Penilai Jadi Sandaran Ekonomi Nasional, Dorong RUU untuk Payung Hukum dan Pengawasan Ketat

banner 120x600
banner 468x60

Tamperaknewsmy.id – JAKARTA, 3 Februari 2026 – 18 Office Park Jakarta Selatan – Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menggelar konferensi pers pada hari Selasa (3/2) dalam rangka merayakan ulang tahun ke-45. Pada kesempatan ini, organisasi profesi tersebut menekankan urgensi penyusunan Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digodok bersama Menteri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai upaya untuk memperkuat kejelasan payung hukum bagi para praktisi penilai di Indonesia.

MAPPI menegaskan bahwa profesi penilai sangat dibutuhkan dalam setiap tahap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari penilaian aset untuk proyek infrastruktur, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pengelolaan investasi di berbagai sektor. Keberadaan payung hukum yang jelas dipercaya akan memberikan landasan yang kokoh bagi pengembangan profesi penilai, memastikan standarisasi layanan, serta meningkatkan kredibilitas industri penilaian di tingkat nasional dan internasional.

Selain melindungi setiap anggota MAPPI, rancangan peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan yang ketat. MAPPI berhak mencopot izin praktik anggota dari Kementerian Keuangan berdasarkan penilaian Dewan Penilai jika terdapat pelanggaran terhadap kode etik profesi yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh praktisi penilai di Indonesia. MAPPI berharap proses penyusunan RUU dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang adaptif dengan kebutuhan perkembangan sektor terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *