Lurah Kebagusan Rudi Budiyanto, S.E. Gelar Penyuluhan Anti Tawuran: “Stop Tawuran, Karena Hanya Merugikan”

banner 120x600
banner 468x60

Tamperak News – Jakarta Selatan – Sabtu (14/03/2026) – Kelurahan Kebagusan menggelar acara penyuluhan anti tawuran dan kenakalan remaja di Lantai 2 Kantor Kelurahan Kebagusan, Jalan Kebagusan IV No. 1, RT.009/RW.05, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Acara ini menghadirkan narasumber Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H., Ketua DPW Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Provinsi DKI Jakarta, serta berbagai pihak terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Perwakilan Kodim Peltu Billy, Komandan Polsek Pasar Minggu Rizal, perwakilan Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Ketua LMK Kelurahan Kebagusan H. Agus Setiadi, perwakilan FKDM Provinsi DKI Jakarta Muhamad Aspar, Ketua FKDM Kelurahan Kebagusan Haris Fadilah, perwakilan Karang Taruna setiap RW, dan GPIB DPW Provinsi DKI Jakarta serta PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Lurah Rudi Budiyanto menyatakan bahwa penyuluhan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban jelang Ramadhan 1447 H. “Kejadian tawuran telah berkurang dibanding tahun sebelumnya, namun semua pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk saling melindungi,” ujarnya. Selain itu, ia mengingatkan bahaya tongkrongan remaja di malam hari dan pentingnya mengarahkan mereka ke kegiatan positif, serta menyampaikan empat kunci hidup bahagia: ridho, ikhlas, sabar, dan bersyukur.

Ketua Panitia Haris Fadilah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kerja sama antara Kelurahan Kebagusan dengan GPIB. Sementara Muhamad Aspar dari FKDM Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk menjaga keamanan wilayah.

 

Narasumber Dandy Capryanto Hermawan menjelaskan bahwa tema penyuluhan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2026. Ia menguraikan bahwa tawuran dan kenakalan remaja terkait faktor sosial, psikologi, ekonomi, dan hukum, dengan pelaku umumnya berusia 12 hingga di bawah 20 tahun. Menurutnya, berdasarkan KUHP baru, pelaku pengeroyokan dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara, hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian. Bagi pelaku di bawah umur akan melalui sistem peradilan pidana anak.

Sesi tanya jawab menjadi interaktif dengan partisipasi anggota Karang Taruna. Babinsa Peltu Billy menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli hingga tengah malam untuk mengawasi tempat-tempat yang sering menjadi tongkrongan remaja. Acara diakhiri dengan foto bersama dan buka puasa bersama dalam suasana akrab.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *